Kemendagri Tunjuk SF Hariyanto Jadi Plt Gubri, KPK Tahan Abdul Wahid
Usai KPK menetapkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pemerasan terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025) dan menahannya di Rutan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menunjuk Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto sebagai Plt Gubri.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Usai KPK menetapkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pemerasan terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025) dan menahannya di Rutan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menunjuk Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto sebagai Plt Gubri.

Hal itu tertuang dalam Radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menugaskan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas (Plt) dengan mengambil alih wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan lebih lanjut.
Hal ini dilakukan karena sangat penting dan memastikan agar roda pemerintahan tetap berjalan.
"Iya, kita sudah menerima radiogram dari Mendagri,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka kasus dugaan tindak pemerasan terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, dan dilakukan penahanan pada Rabu (5/11/2025).
"Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Terhadap AW akan ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK dan dua lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dan menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Arif Setiawan dan Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur.
Johanis Tanak, mengatakan, tersangka meminta fee 2,5 persen atas penembahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan WIlayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. "Bagi yang tak menuruti permintaan itu diancam akan dicopot atau mutasi," kata Johanis Tanak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Johanis Tanak.
Menurut Johanis, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan menemukan kecukupan bukti yang menguatkan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan PUPR-PKPP Riau.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, tentunya ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Johanis Tanak.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kha)


admin 



