Ini Dia 9 Posko Check Point Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Riau

Hadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seiring pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan 9 posko check point di perbatasan Provinsi Riau. 

Ini Dia 9 Posko Check Point Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Riau
Hadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seiring pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan 9 posko check point di perbatasan Provinsi Riau. 

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Hadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seiring pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan 9 posko check point di perbatasan Provinsi Riau. 

Posko cek poin ini akan memonitoring dan merekap data pergerakan orang yang masuk dan keluar di Provinsi Riau.

"Ada 9 posko check point yang perlu mungkin untuk dilakukan peninjauan," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Kamis (2/12/2021).

Berikut Lokasi 9 Posko Check Point Pemprov Riau:

1. Posko Perbatasan Riau-Sumatera Barat di Lubuk Jambi, Kabupaten Kuansing

2. Posko Perbatasan Riau-Jambi di Desa kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir

3. Posko Perbatasan Riau-Sumatera Barat di Kecamatan Rokan IV koto, Kabupaten Rokan Hulu

4. Posko Perbatasan Riau-Sumatera Utara di Tambusai Kabupaten Rokan Hulu

5. Posko Perbatasan Riau-Sumatera Utara di Kabupaten Rokan Hulu

6. Posko Perbatasan Riau-Sumatera Barat di XIII koto Kampar, Kabupaten Kampar

7. Posko induk di Kantor Dinas perhubungan Provinsi Riau

8. Posko pelabuhan Mengkapan, Buton, Kabupaten Siak

9. Posko pelabuhan penyeberangan Roro Rupat

"Itulah beberapa posko yang mungkin akan dilakukan penambahan lagi," ungkap Syamsuar.

Ditambahkan Gubri, penambahan posko check poin nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pelaksanaan nantinya saat mendekati Natal 2021 dan Tahun Baru  (Nataru) 2022.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengatakan untuk menindaklanjuti cuti Nataru, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 114/SE/BKD 2021 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah dan cuti bagi ASN selama Nataru dalam masa Pandemi COVID 19  di Lingkungan Pemprov Riau.

Ia juga menerangkan bahwa pemerintah akan menetapkan PPKM level 3 se Indonesia. Untuk itu, ia berharap pemberlakuan PPKM tidak mengurangi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau. (Kha)