Gaji di Bawah Nisab, Plt Gubri Bebaskan PPPK Pemprov Riau dari Potongan Zakat Profesi
WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, resmi membebaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau dari pemotongan zakat profesi dan infaq sebesar 2,5 persen.
Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi struktur penggajian PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang rata-rata akumulasi pendapatan bulanannya ternyata masih berada di bawah batas minimal wajib zakat (nisab) tahun 2026.
Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infaq bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak administratif tenaga PPPK.
Secara teknis, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026. Berdasarkan aturan pusat tersebut, nilai batas minimum (nisab) untuk zakat penghasilan dan jasa pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan.
"Dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi," ujar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan pemetaan daerah, akumulasi pendapatan bulanan PPPK di Riau yang bersumber dari gaji pokok serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) memang belum menyentuh angka Rp7.640.144.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, SF Hariyanto menginstruksikan seluruh bendahara gaji dan pejabat teknis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memperbarui sistem pengupahan dan menghentikan pemotongan otomatis.
"Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap OPD sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya," tegas SF Hariyanto.
Kendati pemotongan otomatis dihapuskan, Pemprov Riau tetap membuka ruang bagi pegawai yang ingin beramal. PPPK yang secara personal ingin menunaikan zakat, infaq, atau sedekah tetap dipersilakan menyalurkannya secara mandiri dan sukarela melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya. (Sri)
Lestari



