Ditjen Pajak Tunggu Arahan Menkeu Sebelum Pemberlakuan Pajak Marketplace

Ditjen Pajak Tunggu Arahan Menkeu Sebelum Pemberlakuan Pajak Marketplace
Ditjen Pajak Tunggu Arahan Menkeu Sebelum Pemberlakuan Pajak Marketplace, Foto: Pajak

WARTASULUH.COM- Kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace akan segera dijalankan. Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, Kamis, (16/04/2026).

Inge mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan secara internal untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut.

"Itu kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau (Menkeu Purbaya) mulai, ya kita mulai," kata Inge, dikutip dari kumparan , Jumat, (17/04/2026).

Inge menuturkan, saat ini DJP telah menjalin komunikasi rutin dengan para pelaku e-commerce di Indonesia, menjelang realisasi kebijakan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian Waktu pelaksanaannya.

"Sudah berkali-kali, sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," paparnya.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Kebijakan itu dirancang untuk memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Namun, hingga saat ini implementasinya masih ditunda.