Buat Konten Hoax Video Putusan Sidang Gugatan Hasil Pilpres di MK, Muhammad Arif Ditetapkan Jadi Tersangka

Membuat konten hoax dengan memanipulasi video pembacaan putusan sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Arif (32) ditangkap Subdit V Reskrimsus Polda Riau dan ditetapkan jadi tersangka.

Buat Konten Hoax Video Putusan Sidang Gugatan Hasil Pilpres di MK, Muhammad Arif Ditetapkan Jadi Tersangka
Membuat konten hoax dengan memanipulasi video pembacaan putusan sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Arif (32) ditangkap Subdit V Reskrimsus Polda Riau dan ditetapkan jadi tersangka. FOTO: Humas Polda Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Membuat konten hoax dengan memanipulasi video pembacaan putusan sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Arif (32) ditangkap Subdit V Reskrimsus Polda Riau dan ditetapkan jadi tersangka.

Muhammad Arif diduga memasukkan suara yang bukan suara hakim MK dan menambahkan tulisan "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja ". Kemudian video tersebut diposting kembali di akun TikTok @arif92_8.

Narasi Hoax yang ditambahkan Muhammad Arif itu berbau provokatif karena menyebutkan hakim mengabulkan permohonan pasangan Capres 01 dan 03 serta mendiskualifikasi kemenangan pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Perbuatan Muhammad Arif itu terpantau Patroli Siber Bareskrim Polri, yang diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti Subdit V Reskrimsus yang dikomandoi Kompol Fajri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu menyebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Nasriadi.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam serta akun Tiktok @arif92_8. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, diketahui pemilik Akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (18/4/2024).

Kasubdit Subdit V Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri dan anak buahnya kemudian mencari keberadaan Muhammad Arif dan menangkapnya. 

"Pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka patut diduga memanipulasi suara tersebut bukan suara asli hakim MK," jelas Nasriadi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari akun TikTok milik orang lain.

"Tersangka memposting ulang video tersebut dengan menambahkan caption “Selamat Kepada Pendukung 02 Jogetin Aja”, tutur Nasriadi. (kha)