Bawaslu Kota Pekanbaru Tertibkan 5.485 Alat Peraga Kampanye Sebelum Pemilu 2024

Bawaslu Kota Pekanbaru tertibkan 5.485 Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum Pemilu 2024. Penertiban dilakukan karena masa kampanye baru akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu Kota Pekanbaru Tertibkan 5.485 Alat Peraga Kampanye Sebelum Pemilu 2024
Bawaslu Kota Pekanbaru tertibkan 5.485 Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum Pemilu 2024. Penertiban dilakukan karena masa kampanye baru akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. FOTO: Diskominfotiks Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru tertibkan 5.485 Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum Pemilu 2024. Penertiban dilakukan karena masa kampanye baru akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Hingga saat ini, sudah ada 5.485 alat peraga yang berhasil ditertibkan," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy, Sabtu (19/11/2023).

Penertiban ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Bawaslu sesuai tugas dan wewenangnya dalam menegakkan aturan yang diatur oleh undang-undang. 

Menurut Ferdy, penindakan dilakukan setelah KPU Kota Pekanbaru mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif.

"Penertiban ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur sesuai Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, serta mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum," jelasnya.

Ferdy menekankan bahwa selama periode kampanye, partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk membantu Bawaslu dalam pengawasan, terutama di lingkungan tinggal masing-masing.

"Jangan ragu untuk melapor ke Bawaslu, termasuk Panwas Kecamatan atau kelurahan, apabila menemui adanya pelanggaran," imbaunya. (kha)