Ada 153 Temuan BPK di LHP Keuangan Tahun 2024 Pemprov Riau, Gubri Abdul Wahid: Saya Sudah Bentuk Tim
Ada 153 temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) di Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau 2024 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menyampaikan, temuan itu segera ditindaklanjuti sesuai dengan saran BPK.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Ada 153 temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) di Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau 2024 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menyampaikan, temuan itu segera ditindaklanjuti sesuai dengan saran BPK.
Abdul Wahid menyampaikan pihaknya komitmen untuk menyelesaikan temuan tersebut dan harus ditindaklanjuti dalam dua bulan ini.
"Atas temuan BPK terkait LPH atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau 2024, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan saran BPK dalam dua bulan ini," ungkap Abdul Wahid, Senin (9/6/2025)
Gubri menerangkan, setidaknya ada 153 temuan LHP Keuangan tahun 2024 Pemprov Riau, dan akan segera dirapatkan bagaimana proses penyelesaiannya.
Terang dia, saat ini sudah dibentuk tim untuk menyelesaikan semua temuan BPK tersebut agar temuan ini bisa diselesaikan dan tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
"Saya baca ada 153 temuan, dari keuangan dan kinerja itu ada sekitar 100-an atau 93 kalau ngak salah temuan dari sisi kepatuhan, maka ini akan kita rapat kan. Saya sudah bentuk tim menyelesaikan semuanya agar temuan ini bisa diselesaikan tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari," lanjutnya.
Abdul Wahid menegaskan, meskipun ia menjabat sebagai Gubernur Riau pada Februari 2025 ini, dan LHP keuangan Pemprov Riau tersebut tahun 2024, namun ia komitmen akan segera menyelesaikannya.
Sebab dia ingin menata dan memperbaikinya serta fokus pada pembangunan Provinsi Riau kedepannya, sehingga saran dan masukan BPK tersebut harus dijalankan agar tidak menghambat persoalan administratif nantinya.
"Nah ini kita ingin menata dan memperbaikinya. Saran masukan BPK harus kita jalankan. Jika memang saran ini tidak bisa diindahkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terpaksa memang saya harus merombak SKPD yang ini," ucapnya. (kha)