Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Praktik Pemerasan dan Gratifikasi
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid mengajukan penahanan rumah dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid mengajukan penahanan rumah dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Terdakwa atas nama Bapak Abdul Wahid juga ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah," kata tim kuasa hukum Abdul Wahid yang diketuai Kemal Sahab.
Hal ini, katanya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 108 ayat 5 dan 108 ayat 11 KUHAP.
"Selain itu juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Bapak Yakut Cholil Komas yang beberapa waktu lalu telah diberikan izin dialihkan penahanannya menjadi penahanan rumah," ungkap Kemal.
Alasan diajukannya permohonan ini, katanya, karena alasan kesehatan. "Yang Mulia, rekam medis terdakwa atas nama Bapak Abdul Wahid juga kami lampirkan pada surat permohonan ini. Kami juga melampirkan surat pernyataan jaminan dari keluarga, dari Bapak Abdul Wahid, serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP untuk kemudian permohonan kami dapat dipertimbangkan untuk disetujui oleh Yang Mulia Majelis Hakim," jelas Kemal.
Selain mengajukan penahanan rumah, tim kuasa hukum Abdul Wahid juga meminta agar pemeriksaan perkara terhadap ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
"Atau setidak-tidaknya terhadap terdakwa atas nama Bapak Abdul Wahid. Ini kami ajukan atas pertimbangan agar kami dan kita semua, bisa lebih fokus dalam masa pembuktian nantinya," ucap Kemal.
Selain itu, katanya, tim advokat yang terdiri dari 15 orang, dengan keterbatasan tempat duduk ini menyulitkan tim untuk bisa memaksimalkan proses pembelaan ke depan.
Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, sebagai ketua majelis hakim, yang didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dan memberikan jawaban dalam sidang selanjutnya pada Senin (30/3/2026).
Sementara itu, pihak JPU KPK yang dipimpin Budiman Abdul Karib, menyatakan keberatan penahanan Abdul Wahid dialihkan jadi penahanan rumah.
Jaksa menjelaskan, Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 berdasarkan keputusan presiden. Dalam jabatannya, terdakwa memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk pengambilan kebijakan anggaran.
Dalam menjalankan kekuasaan tersebut, terdakwa Abdul Wahid diduga menempatkan orang-orang kepercayaannya pada posisi strategis, di antaranya Muhammad Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPRPKPP dan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur.
Menurut jaksa, kedua orang tersebut berperan sebagai perpanjangan tangan terdakwa Abdul Wahid dalam menjalankan praktik pemerasan, termasuk menyampaikan permintaan uang kepada pejabat di bawahnya.
Menurut JPU, perkara bermula pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.
Pernyataan tersebut, menurut jaksa, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT.
Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.
Momentum ini, menurut jaksa, dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa, kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat di bawahnya.
"Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar," jelas jaksa.
Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.
Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi. Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.
JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.
Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.
JPU mengungkap, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.
"Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan," kata JPU.
Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.
Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid Cs didakwa melanggar: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (shd)


admin



