UMK Dumai 2024 Disepakati Rp3,8 Juta Naik 3,87 Persen

UMK Dumai 2024 Disepakati Rp3,8 Juta Naik 3,87 Persen
UMK Dumai 2024

WARTASULUH.COM- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai, Satrio Wibowo, mengumumkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Dumai. Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 disepakati naik menjadi Rp3,8 juta.

Angka ini mengalami kenaikan sekitar 3,87 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp3.723.278. Kesepakatan ini dihasilkan dari rapat yang berlangsung pada Rabu (22/11/2023) di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai.

Turut terlibatkan Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin, dan serikat pekerja setempat. Satrio Wibowo membenarkan hasil rapat tersebut, menjelaskan bahwa UMK 2024 ditetapkan menjadi Rp3.867.295 sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan RI dan Surat Gubernur Riau (Gubri).

Menurut Satrio, hasil rapat Dewan Pengupahan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kadin Dumai dan serikat pekerja. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa UMK Dumai tahun 2024 naik sebesar 3,87 persen atau Rp144.016, menjadi Rp3.867.295.

Proses penetapan UMK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nilai UMK dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.

Satrio Wibowo menjelaskan bahwa keputusan ini akan disampaikan kepada Walikota Dumai untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau, dengan harapan mendapat persetujuan Gubernur. Setelah mendapatkan tanda tangan Wali Kota Dumai, proses pengajuan ke Provinsi Riau akan segera dilakukan.

Ketua Kadin Dumai, Zulfan, menyatakan persetujuannya terhadap kenaikan UMK 2024 sebesar 3,87 persen. Meskipun setuju, Zulfan lebih menekankan pentingnya menggunakan struktur skala upah yang mempertimbangkan keahlian dan produktivitas. Menurutnya, pendekatan ini akan memberikan manfaat seimbang bagi pekerja dan perusahaan.