ADVERTORIAL DPRD PROVINSI RIAU
Syafaruddin Poti Pimpin Rapat Paripurna, Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pedomani UU Nomor 1 Tahun 2022
Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah itu agar berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti memimpin Rapat Paripurna dengan beberapa agenda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/2/2023).
Di antaranya, penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN Syamsurizal beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB dan jajarannya, dan Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran.
Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Riau dihadiri Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Dalam rapat paripurna itu, Wagubri mengatakan Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah itu agar berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur di sini nantinya, baiknya secara umum diatur dalam Ranperda ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,” kata Edy.
Wagubri mengatakan, Perda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dipandang perlu sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel."Khususnya dalam rangka menggali dan mengelola potensi baru pendapatan asli daerah," lanjutnya.
Ia memaparkan, tahun 2022 lalu pendapatan asli daerah memiliki kontribusi sebesar 53,25 persen dari total pendapatan daerah. Hal ini mencerminkan bahwa Provinsi Riau telah menuju ke tingkat kemandirian lebih baik dari tahun ke tahun. Tentunya ini harus ditingkatkan agar provinsi Riau dapat mengurangi ketergantungan dari transfer pemerintah pusat.
Meskipun demikian, pendapatan asli daerah tersebut sebagian besarnya berasal dari sektor pajak daerah. Sementara masih terdapat sumber-sumber potensi pendapatan lain yang juga perlu menjadi perhatian.
Oleh karena itu, dengan disahkannya rencana peraturan daerah, tentunya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari sumber hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kemampuan daerah harus mampu mendanai pemerintah, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang relatif terbatas. Untuk itu pemerintah daerah didorong agar mampu membangun pengelolaan kekayaan yang kreatif, inovatif dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian yang mungkin terjadi karena sangat dipengaruhi oleh situasi logistik maupun global seperti pandemi, inflasi, ketidakpastian harga dan lain sebagainya. Maka dari itu pemerintah daerah dipandang perlu memiliki strategi untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Ranperda yang diajukan tersebut berisi tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pada rapat sebelumnya, Ranperda itu sudah diketok palu untuk dilanjuti pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau.
“Pada rapat paripurna tanggal 24 Januari 2023 yang lalu, Bapemperda DPRD Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi terhadap Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah untuk dapat dilanjutkan,” Katanya.
"Sebuhungan dengan itu, agar lebih jelasnya penyampaian ranperda prakarsa tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah akan disampaikan oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau,” lanjut Yulisman. (adv)