Rektor UNRI Ajukan Pendampingan Hukum untuk Pemeriksaan Dosen Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor UNRI Ajukan Pendampingan  Hukum untuk Pemeriksaan Dosen Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor Unri, Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA memimpin rapat pembentukan Satgas PPKS, Senin (29/11/2021). (Foto: humas)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (UNRI) mengajukan permohonan pendampingan hukum untuk pemeriksaan SH, dosen yang tersandung hukum dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya. Permohonan itu sudah diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Biro Hukum.

Demikian disebutkan dalam rilis yang diterima redaksi Wartasuluh.com, Selasa (30/11/2021) pagi. Dalam siaran pers bernomor 2678/UN19.5.2.3.2/HM.01.03/2021 yang ditandatangani Wakil Rektor II UNRI, Prof Dr Sujianto MSi disebutkan 24-25 November 2021, Rektor menugaskan Koordinator Bidang Kepegawaian UNRI untuk berkoordinasi serta mengirimkan dokumen Permohonan Tim Pendampingan Rektor dalam Pemeriksaan SH kepada pihak Kemendikbudristek.

"Diharapkan dalam waktu dekat dimohonkan kepada pihak Kementerian (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat menerbitkan Surat Tim Pendamping Rektor dalam memeriksa Dekan FISIP UNRI. Pengajuan itu ditandatangani Rektor selaku atasan langsung dari SH sebagai Dekan FISIP," demikian kutipan siaran pers tersebut yang ditandatangani, Senin (29/11/2021).

Dalam siaran pers tersebut, dikatakan sebagai tindak lanjut sikap UNRI adalah Rektor UNRI Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA mengadakan rapat bersama jajaran pimpinan universitas, unit, lembaga, dan pimpinan fakultas di lingkungan UNRI dengan agenda; Pembahasan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan UNRI. Agenda lainnya adalah pembahasan draf Keputusan Rektor tentang Pembentukan Panitia Seleksi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNRI.

Disebutkan juga Tim Pendampingan dugaan korban LM yang telah dibentuk UNRI,  secara berkala melakukan pengamatan terhadap perkembangan mental serta melakukan pendampingan bimbingan akademik.

Dari keterangan Tim Pendampingan, LM sampai hari ini tetap menjalankan bimbingan proposal skripsi dengan dosen pembimbing baru yang telah ditunjuk, melalui via email maupun pendampingan langsung dari Tim, bersama dengan pihak keluarga LM untuk memantau yang bersangkutan selama bimbingan akademik.

"Tim dari UNRI bertugas memastikan LM tidak mengalami kendala akademik apapun selama melaksanakan aktifitas akademiknya sebagai mahasiswa di UNRI," bunyi siaran pers tersebut.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang dosen berinisial SH terhadap salah seorang mahasiswa berinisial LM  mencuat di ranah publik pada 5 November 2021 lalu. SH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan. (Ws)

Editor : Delfi