RDP DPRD Dumai dengan PT Pan Baruna, Perintahkan Perusahaan Penuhi Tuntutan Eks Pekerja

WARTASULUH.COM, DUMAI - Polemik PT Pan Baruna dengan eks pekerja berlanjut hingga ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Dumai, Senin (19/5/2025). Sebagai mediator, Komisi I minta perusahaan memenuhi tuntutan eks pekerja karena dinilai masih realistis.
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Dumai, Edison SH dan dihadiri beberapa anggota seperti Idrus, Yuhandri, Rudi Hartono, Salman, Salsabila, Adi Silitonga dan Edoaranda tersebut menghadirkan Menejemen PT Pan Baruna, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai dan eks karyawan yang sedang menuntut haknya, M Jaka Rizki Agung Gumilang.
Dalam keterangan di hadapan peserta rapat, Agung menyatakan bahwa ada hak-haknya yang belum dibayarkan perusahaan. "Gaji saya satu bulan setengah belum dibayar sekitar Rp6 juta lebih. Kemudian rapelan uang lembur sejak Januari 2025 sekitar Rp850 ribu. Total hak saya yang masih ditahan perusahaan kurang lebih Rp 7 juta. Saya minta perusahaan membayar hak saya segera," pinta Agung yang mengaku sudah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut sejak 3 Mei lalu.
Agung yang merupakan Ketua Lingkar Pemuda Pemudi Dumai (LPPD) tersebut juga mengungkap dugaan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang distributor tersebut. Salah satunya adalah memotong gaji karyawan Rp200 ribu setiap bulan untuk membantu sembako.
"Setiap bulan gaji kami dipotong 200 ribu rupiah untuk sembako. Tapi sembako yang diberikan tidak layak. Beras busuk dan berkutu. Banyak karyawan yang mengeluh dan merasa dirugikan," ungkap Agung.
Apa yang dikeluhkan Agung itupun disikapi positif Ketua Komisi I DPRD Dumai, Edison. Politisi Golkar tersebut meminta pihak perusahaan untuk mengakomodir tuntutan eks karyawan tersebut.
"Kami minta perusahaan untuk membayarkan hak-hak yang diminta Pak Agung ini. Karena kami menilai hak-hak yang diminta itu masih realistis," tegas Edison.
Edison memberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. "Jika dalam waktu dua minggu tidak terselesaikan juga maka kami akan panggil kembali ke sini," ancam Edison.
Bahkan Komisi I dikatakan jika tuntutan it tak juga dipenuhi perusahaan, maka mereka siap mendukung pelapor menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Tenaga kerja dilindungi undang-undang. Perusahaan jangan sampai semena-mena terhadap hak pekerjanya," tegas Edison.
Sementara itu, pihak PT Pan Baruna menyatakan kesanggupannya untuk membayar hak eks karyawannya tersebut. Mereka akan membayarkan tuntutan tersebut paling lama awal Juni 2025.
Ketua GenPI Dumai, Ilham Ramadhan SH yang turut mendampingi Agung mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Dumai yang peduli terhadap hak-hak pekerja. "Kami berharap permasalahan yang dihadapi rekan kami Agung menemukan solusinya. Terima kasih untuk Komisi I yang sudah berupaya melindungi hak-hak pekerja," tegas Ilham. (ldo)