Pendaftaran Ditutup, KPU Riau Umumkan 43 Pabaslon yang Mendaftar untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota resmi ditutup secara serentak tepat pukul 00.00 WIB, Kamis (29/8/2024). KPU Riau langsung mengumumkan ada tiga bapaslon gubernur/wakil gubernur dan 40 bapaslon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Pengumuman penutupan pendaftaran dibacakan oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi. Turut mendampingi
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto dan Divisi Hukum Dan Pengawasan Supriyanto.
Pengumuman juga disaksikan pimpinan Bawaslu Riau Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Amiruddin Sijaya.
"Pendaftaran pasangan bakal calon peserta pilihan 2024 ditutup pukul 00.00 WIB secara serentak setelah dibuka sejak 27 Agustus 2024 kemarin," kata Nahrawi, Jumat (30/08/2024) dini hari.
Dibacakan Nahrawi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Riau yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 sepanjang memenuhi paling sedikit 8,5% dari total jumlah suara sah pada
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 293.102 dari total 3.448.250 suara sah.
Pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang bertempat di KPU Provinsi Riau telah menerima pendaftaran tiga Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Guberurnur
"Untuk tingkat provinsi ada tiga bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota ada 40 bapaslon yang mendaftar," ungkap Nahrawi.
Nahrawi merinci tiga Pabaslon Gubernur dan wakil gubernur Riau yang mendaftar adalah Drs H Syamsuar MSi dan Dr H Mawardi Muhammad Saleh Lc MA. Padsangan yang diusung koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau dengan
jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara mendaftar ke KPU Riau pada tanggal 27 Agustus 2024 Pukul. 13.30 WIB. "Pasangan ini diusulkan oleh status penyerahan dokumen persyaratan diterima," ungkap Nahrawi.
Pasangan kedua adalah H Muhammad Nasir dan H Muhammad Wardan mendaftar ke KPU Riau pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul. 09.00. Pasangan ini diusulkan oleh koalisi
Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, PSI, Gelora, dan Perindo dengan total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 1.257.883 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima
Pasangan ketiga disebutkan Nahrawi adalah H Abdul Wahid MSi dan Ir H SF Hariyanto MSi. Pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem dengan jumlah suara 1.158.570 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.
Dalam kesempatan itu, Nahrawi juga menyampaikan jumlah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se- Provinsi Riau, sebanyak 40 Bakal Pasangan Calon, dengan rincian sebagai
berikut :
1. Pekanbaru: 5 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
2. Kampar: 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
3. Rokan Hulu: 5 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
4. Rokan Hilir: 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
5. Dumai: 3 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
6. Bengkalis: 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
7. Siak: 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
8. Pelalawan: 2 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
9. Indragiri Hulu: 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
10. Indragiri Hilir: 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
11. Kuantan Singingi : 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
12. Meranti : 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Dengan telah mendaftarnya sejumlah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau, dengan demikian tidak terdapat perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau," tegas Nahrawi. Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 778/PL.02.2-BA/14/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, pada hari ini Jum’at tanggal 30 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Pekanbaru, KPU Provinsi Riau
telah menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur RiauTahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal yang berlaku.
Setelah melaksanakan penyerahan persyaratan pendaftaran ke KPU Provinsi Riau, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mulai tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.
"Hingga hari ini tanggal 30 Agustus 2024, pukul 00.10 WIB yang sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan adalah dua Pabaslon Gubernur dan Wakil gubernur Riau dan sembilan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," katanya.
Selanjutnya KPU Provinsi Riau akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pada tanggal 29 Agustus - 4 September 2024. (Rik)