Panwaslu Tenayan Raya Patroli Kawal Hak Pilih di Pasar Tradisional
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tenayan Raya, Pekanbaru melakukan patroli Kawal Hak Pilih di Pasar Tradisional, Jalan Bukit Barisan, Selasa (30/5/2023). Di giat ini, masih ada ditemukan masyarakat yang tidak tahu apakah dirinya sudah masuk atau belum dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Dikomandoi Ketua Panwaslu Kecamatan Tenayan Raya, Ferdy SIP mengajak serta anggota Panwas Tenayan Raya lainnya, Muhammad Randa dan Sri Lestari serta delapan Pangawas Kelurahan/Desa (PKD), mereka menyusuri Pasar Mini tersebut. Berkomunikasi dengan masyarakat yang dijumpai di lapangan, mereka menanyakan apakah warga tersebut sudah masuk dalam Daftar Pemilih atau belum.
Sebahagian besar warga mengaku tidak mengetahui sudah terdaftar atau belum. Atas kondisi itu, Panwas Tenayan Raya bersama PKD membantu masyarakat mengecek namanya lewat website: cekdptonline.kpu.go.id.
"Alhamdulillah, dari yang kita jumpai tadi, sebagian besar namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Yang namanya belum masuk kami inventarisir dan kami anjurkan untuk melapor ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat," kata Ferdy.
Selain membantu mengecek daftar pemilih masyarakat, Ferdy mengakui menemukan fakta di lapangan bahwa banyak masyarakat yang tidak mengetahui hari H pemungutan suara. "Dari yang kami tanyakan ke warga tadi, rata-rata mereka tidak tahu kapan hari H pemilihan. Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, tentu wajib bagi kita untuk menginformasikan hal-hal terkait Pemilu, salah satunya ya hari H pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang. Muaranya adalah bagaimana masyarakat yang punya hak pilih jangan sampai kehilangan hak pilihnya," tegas Ferdy.
Ferdy juga menegaskan, pihaknya intens melakukan patroli kawal hak pilih ke titik-titik yang dianggap strategis. Patroli kawal hak pilih yang dilakukan pihaknya adalah sebagai implementasi dari instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
"Bahwa sebagai adhoc dari Bawaslu, Panwaslu diintruksikan untuk melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih dan membentuk kegiatan posko pengaduan kawal hak pilih di tempat-tempat keramaian seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional dan pasar modern," tegasnya. (Les)