ADVERTORIAL DPRD RIAU

Pansus Ranperda Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Rapat Finalisasi Dengan OPD Terkait

Pansus Ranperda Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Rapat Finalisasi Dengan OPD Terkait
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Hutan, Husaimi Hamidi memimpin rapat finalisasi dengan OPD terkait

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan melaksanakan rapat finalisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Provinsi Riau, Senin (22/5/2023) di Ruang Rapat Komisi II. Rapat dipimpin Ketua Pansus Husaimi Hamidi.

Hadir dalam rapat ini Sekretaris BPKAD Provinsi Riau, Ispan S Syahputra, Sub Koordinator Pengelolaan Kas Daerah Raja Romulus dan peserta rapat lainnya.
Hari ini merupakan rapat finalisasi setelah pembahasan dan pendalaman materi dari draf Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan sebelumnya.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan melaksanakan Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, Senin (15/5/2023).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau ini, dipimpin oleh Ketua Pansus Husaimi Hamidi, didampingi oleh Anggota Pansus Soniwati.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Riau Danang Kabul Sukresno, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Elly Wardhani, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, dan peserta rapat lainnya.

Sebelumnya,  Senin (15/5/2023) lalu Pansus juga menggelar rapat lanjutan pembahasan dan pendalaman materi Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Salah satu yang dibahas pada rapat ini terkait isi pada Pasal 37 ayat (2), yang berbunyi: Penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan paling banyak 10 persen kepada Dinas untuk penguatan peran KPH dalam bentuk program/kegiatan pelestarian hutan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, operasional dan kegiatan lain yang terkait dengan perlindungan dan pengamanan hutan.

Husaimi Hamidi mengatakan, sejak awal pihaknya sangat mendukung penyelesaian Ranperda dimaksud. Sebab, akan ada banyak manfaat positif yang dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat yang berada di lokasi kawasan hutan.  

"Ini bagus. Hari ini banyak di Riau, hutan dalam kawasan yang tidak terkelola. Bisa kita manfaatkan seperti wisata, kemudian kayu yang ada di dalamnya bisa dikelola BUMD dan ini bisa menjadi pendapatan daerah," ucap politisi PPP ini. 
Selama ini, sambung dia, potensi hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat cenderung terabaikan karena tidak ada payung hukumnya. Maka dari itu, dewan dan Pemprov Riau sepakat agar Ranperda tersebut segera bisa disahkan dan diterapkan. 

Sebab pihaknya tidak ingin Ranperda tersebut kemudian hari disalah gunakan dan malah dimanfaatkan oleh perusahaan besar. "Makanya diskusinya panjang. Kita tidak mau Perda ini digunakan oleh pengusaha-pengusaha besar yang tidak bertanggung jawab," paparnya. 

Soal potensi pendapatan daerah, ia menyebut bahwa Pansus pernah melakukan simulasi terhadap satu BUMD. Dengan satu BUMD itu saja, daerah bisa menyerap PAD sebesar Rp30 miliar untuk satu objek kawasan hutan yang dikelola. 

Sedangkan menurut informasi yang ia peroleh, ada 60 daerah kawasan jasa yang ada di Riau.  "Seperti kawasan wisata yang hari ini dia masuk kawasan hutan, izinnya tidak bisa keluar. Insha Allah akan kami tuntaskan bulan ini. Masyarakat bisa berkreasi. Akhir bulan kita kirimkan ke kemendagri," pungkasnya.(advertorial)