Kearifan Lanskap Hutan Ulayat Kepenghuluan Langgam, Kisah Harimau Penjaga Kampung hingga Tanaman Obat
EF-YHT juga membantu mendokumentasikan aturan adat dan penguatan tata Kelola hutan ulayat. Pengelolaan diperkuat melalui penetapan batas, patroli bersama, dan restorasi. Di pintu-pintu masuk hutan ulayat, dipasang Peraturan Lembaga Adat Kepenghuluan Besar Kampung Langgam No: 01/PB-LGM/IX/2025 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Hutan Imbo Tanah Baguo. Selain itu, juga dipasang aturan menebang hutan sesuai UU Kehutanan.
WARTASULUH.COM, PELALAWAN - Pohon Jelutung itu tampak tinggi menjulang. Usianya telah puluhan tahun. Butuh tujuh orang pria dewasa untuk bisa melingkari pohon dengan batang berwarna kecoklatan itu. Memang, laju pertumbuhan diameter batang jelutung rata-rata 1,7 cm/tahun.
Pohon dengan nama latin Dyera polyphylla itu merupakan tanaman berkayu dan dapat tumbuh besar, ketinggiannya bisa mencapai 75 meter. Pohon jelutung juga mudah menyesuaikan diri pada tanah gambut, sehingga bermanfaat dalam memulihkan ekosistem hutan rawa gambut yang mengalami kerusakan atau kemunduran fungsi.

Butuh 7 pria dewasa untuk bisa melingkari pohon Jelutung di hutan ulayat Kepenghuluan Langgam, Rabu (28/10/2025). FOTO: Wartasuluh.com/Harismanto
Pohon Jelutung adalah satu di antara sekian banyak pohon yang ada di hutan ulayat Kepenghuluan Besar Langgam. Di hutan ulayat seluas 4,2 hektare (ha) itu juga terdapat pohon Ulin. Pohon ini digolongkan ke dalam suku Lauraceae, yang memiliki tinggi sekitar 30–35 meter, dan diameter sekitar 60–120 cm.
Pohon yang memiliki nama Latin Eusideroxylon zwageri itu juga sering dikenal dengan nama Ironwood atau kayu besi, karena kayunya sangat kuat dan tahan terhadap serangan hama serta kondisi lingkungan yang ekstrem, seperti banjir dan kekeringan. Tak heran, kayu ulin bisa bertahan selama berabad-abad tanpa membusuk.
Selain itu, di hutan ulayat itu juga terdapat pohon Meranti. Pohon yang memiliki nama Latin Shorea spp itu merupakan salah satu pohon penghuni emergent layer pada strata hutan hujan tropis, karena dapat tumbuh hingga mencapai 80 meter.

Selain pohon Jelutung, Ulin dan Meranti, ada banyak lagi pohon-pohon tua yang sudah terbilang langka di hutan ulayat Kepenghuluan Langgam. FOTO: Wartasuluh.com/Harismanto
Tinggi batang bebas cabang pohon Meranti bisa mencapai 35 meter. Batangnya berbentuk silindris lurus berwarna cokelat keabu-abuan bersisik, dan berbanir kuncup dengan panjang maksimal 2,5 meter dari tanah. Pohon meranti memiliki bentuk biji yang khas dan berbeda dengan jenis pepohonan lainnya. Bijinya memiliki 5 sayap, 3 sayap besar dan 2 sayap yang belum sempurna/tidak berkembang.
Selain pohon Jelutung, Ulin dan Meranti, ada banyak lagi pohon-pohon tua yang sudah terbilang langka di hutan ulayat. Selain itu, ada beraneka macam spesies burung, kera hingga beruang dan harimau. Oleh karena itu, sejak zaman dulunya, hutan ulayat Kepenghuluan Besar Langgam dianggap angker oleh masyarakat setempat.
Konon kabarnya, menurut Nasrullah Datuk Penghulu Besar Kepenghuluan Langgam, pernah ada warga yang tersasar di dalam hutan itu karena ingin mengambil kayu. Padahal, sudah ada pantangan secara turun temurun.
Masyarakat setempat percaya di hutan itu ada Kampung Bunian, yaitu kampung gaib atau tempat tinggal makhluk halus bernama Orang Bunian, yang diyakini masyarakat Minangkabau dan Melayu berada di alam tersembunyi atau dimensi paralel, di hutan atau area terpencil.
Seminggu kemudian, saat ditemukan orang itu sudah dalam keadaan linglung dengan tubuh lemas. Dia mengaku dibawa ke sebuah perkampungan di dalam hutan. "Katanya di kampung itu ada air terjun, ada kolam, dan rumah kampung. Padahal, saat ditemukan, dia hanya berputar-putar saja di dalam hutan itu," ungkap Nasrullah, Rabu (28/10/2025).
Selain itu, kata Nasrullah, ada sanksi yang diberikan berdasarkan besar kayu yang diambil orang yang melanggar aturan adat. Para pelanggar itu diarak keliling kampung. Bahkan, ada pelanggar adat yang dikafani dan diminta bertobat seraya mengucapkan sumpah bahwa dia tidak akan mengambil kayu di hutan ulayat atau melanggar aturan adat lagi.
"Tapi itu jarang sekali terjadi karena masyarakat percaya ada kekuatan magic di hutan ulayat. Istilahnya, di Imbo Tanah Baguo pasti ada itunya (magic) gitu. Ada semacam kepercayaan. Jadi tak ada yang berani mengambil kayu-kayu besar di hutan itu. Bahkan, untuk masuk hutan itu saja mereka takut," ungkap Nasrullah.
Hal itu dibenarkan Lurah Langgam M Harlis. Seumur hidupnya, dia mengaku baru kali ini masuk ke dalam hutan ulayat. Itupun setelah Sang Dukun melakukan prosesi. "Tak berani saya masuk hutan ini sendirian. Ini karena kita rombongan dan ada Dukun, baru berani saya masuk," kata Harlis.

Tak hanya Harlis, Cici (25), seorang ibu rumah tangga, mengaku sejak lahir sampai sekarang dia tak berani masuk ke dalam hutan ulayat. "Tak berani saya. Angker hutannya. Ada Orang Bunian," ungkap Cici yang mengaku mendengar larangan masuk hutan ulayat itu dari orangtuanya serta sesepuh kampung.
"Kita biasanya pakai aturan secara lisan secara turun temurun untuk menjaga hutan ulayat. Tapi semenjak EF-YHT datang, kita bentuk dalam sebuah aturan tertulis," jelas Nasrullah.

Earthworm Foundation (EF)-Yayasan Hutan Tropis (YHT) juga membantu mendokumentasikan aturan adat dan penguatan tata Kelola hutan ulayat. Pengelolaan diperkuat melalui penetapan batas, patroli bersama, dan restorasi. Di pintu-pintu masuk hutan ulayat, dipasang Peraturan Lembaga Adat Kepenghuluan Besar Kampung Langgam No: 01/PB-LGM/IX/2025 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Hutan Imbo Tanah Baguo. Selain itu, juga dipasang aturan menebang hutan sesuai UU Kehutanan.
Baca Juga: Dari Sawit ke Cabai, Warga Langgam Menggantang Asa dalam Menjaga Hutan Ulayat
"Kami mendampingi pendokumentasian hutan tanah ulayat yang akhirnya dituangkan dalam peraturan tertulis yang selanjutnya Kepenghuluan Langgam membuat Peraturan Lembaga Adat Kepenghuluan Besar Kampung Langgam No: 01/PB-LGM/IX/2025 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Hutan Imbo Tanah Baguo. Masih butuh proses untuk pendampingan hingga penetapan status hutan adat dan kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kolaborasi dan aksi bersama dengan organisasi lainnya," ungkap Manajer EF Riau Muhammad Akhyar Riski.

Dalam Bab IV, Larangan dan Pembatasan, Pasal 6 berbunyi "Dilarang keras melakukan kegiatan berikut dalam Hutan Imbo Tanah Baguo, yaitu dilarang menebang pohon atau merusak vegetasi secara sengaja, dilarang menggeser sempadan hutan Imbo Tanah Baguo, berburu atau membunuh satwa liar di hutan adat Imbo Tanah Baguo, berbuat maksiat, berkata kotor, atau bersikap arogan (takabur), memasuki hutan adat Imbo Tanah Baguo tanpa izin atau permisi secara adat, dan melakukan aktivitas komersial tanpa izin pemangku adat."
Sedangkan pemanfaatan hutan adat Imbo Tanah Baguo yang diperbolehkan diatur dalam Pasal 7 yang berbunyi "Pemanfaatan diperbolehkan yaitu pengambilan tanaman obat secara terbatas untuk kebutuhan pengobatan tradisional keluarga, penelitian ilmiah dengan izin resmi dari pemangku adat, kegiatan adat atau ritual yang diizinkan oleh ninik mamak serta perlindungan dan penanaman pohon."
Kepenghuluan Besar Langgam, kata Nasrullah, terdiri dari 12 orang Datuk, 13 orang Tuo-tuo Anak Jantan dan 8 orang Sompu yang merepresentasikan 3 suku dengan jumlah sekitar 4.500 jiwa. Selain mengelola hutan ulayat, Kepenghuluan Besar Langgam juga mengelola 14 danau atau tasik. Setiap tahun, pihak adat melelang pengelolaannya.
"Nah, itulah menyebabkan banyak yang dijaga lah. Karena pelelangan setiap tahun kita jual danau ini. Kebetulan 10 danau itu kan di hutan. Sampai sekarang itu ada pendapatan kita sekitar Rp30 juta setahun," tambahnya.
Di hutan ulayat, katanya, juga dilakukan sejumlah prosesi adat. Di antaranya memberi makan harimau penjaga kampung, berupa nasi kuning dan 9 ekor ayam, jika ada musibah atau wabah yang melanda kampung. Prosesi itu dilakukan oleh seorang dukun dan pengurus adat yang ditunjuk.
"Biasanya datang mimpi ke pengurus adat bahwa ada makhluk lain masuk atau orang tersesat di dalam hutan ulayat. Kemudian, dijalankanlah prosesi itu. Sang dukun lalu memanggil harimau penjaga kampung. Nasi kuning dan ayam itu diletakkannya di dekat pohon besar. Kemudian dinyalakan lilin di empat penjuru," jelas Datuk Lelo yang mendampingi sang dukun menjalankan prosesi itu, Kamis (29/10/2025).

Selain itu, dukun itu juga berperan mencari bahan-bahan obat tradisional di hutan itu, untuk mengobati warga yang sakit. Di antaranya, akar Mato Ali untuk obat Malaria, dengan cara merebus akarnya. Jika rutin diminum, nyamuk juga tak akan berani menggigit. Kemudian ada kayu Sundak Langit yang juga bisa untuk obat demam, akar kayu besi untuk lemah syahwat hingga daun Sitawa dan Sidingin untuk penawar penyakit.
"Biasanya kalau ada warga yang sakit, mereka datang ke dukun itu minta obat. Kemudian, dukun itu akan masuk ke hutan ulayat untuk mencarikan obatnya dari akar-akar atau daun tertentu," tambah Datuk Lelo.
Sementara itu, Lurah Langgam M Harlis mengatakan, kelurahan Langgam memiliki 27 RT, 6 RW serta 2 Ketua Lingkungan, dengan penduduk sekitar 3.920 jiwa. Dalam menjalankan pemerintahan, pihak kelurahan bekerjasama dengan ninik mamak yaitu Pemangku Adat Kepenghuluan Langgam dan alim ulama atau dikenal juga dengan istilah Tali Bapilin Tigo atau Tungku Tigo Sajarangan.
"Kita mulai menjalin komunikasi dengan EF-YHT sekitar bulan November dan Desember 2024. Kerjasamanya itu di Maret tahun 2025," ucapnya.
Dengan adanya kerjasama dengan EF-YHT, katanya, masyarakat yang awalnya berkebun sawit, sekarang mulai melirik kepada tanaman hortikultura, khususnya cabai. Hal ini sangat membantu masyarakat-masyarakat yang ada di perumahan.
"Kemudiaan hutan adat yang selama ini dijaga secara lisan, kini dibuatkan aturan-aturan tertulis untuk masyarakat agar jangan mengambil kayu di hutan adat yang ada di Kelurahan Langgam," tambahnya.
Selain di Kelurahan Langgam, EF-YHT juga melakukan pendampingan di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, khususnya kepada warga desa yang tergabung dalam Kelompok Tani Nelayan Tepian Pesisir. Di Desa Tambak, penghasilan utama masyarakatnya dari menjala ikan air tawar dan perkebunan sawit. Desa Tambak memiliki Perdes Perlindungan Sungai Sedati (±30 km) dan area Riparian ±100 ha.
"Kita memberikan pendampingan peningkatan nilai tambah, pengelolaan keuangan, dan pendataan hasil tangkapan. Kemudian membantu penerapan papan larangan, patroli, posko, serta penanaman kembali di tepian sungai. Begitu juga dengan aturan adat melarang penangkapan ikan sembarangan demi menjaga sumber ekonomi dan ekosistem sungai," tambah Manajer EF Riau Muhammad Akhyar Riski. (harismanto)


admin 



