Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Beli Pertalite

Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Beli Pertalite

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengkaji mekanisme pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pembatasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, salah satu kajiannya adalah membatasi jenis kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas cubical centimeter (cc) mesin.

"Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," kata Saleh.

Untuk kendaraan sepeda motor, Saleh menyebut kajian pembatasan dilakukan pada mesin di atas 250 cc.

Motor di bawah 250 cc

Berikut beberapa motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc dan masih bisa beli Pertalite:

Honda PCX 150

Honda Beat

Honda Vario

Honda Scoopy

Honda Supra X

Honda Revo X

Honda Supra Cub

Yamaha Mio

New Yamaha Fino

Yamaha Soul

Yamaha Majesty

Yamaha NMax. 

Mobil di bawah 2.000 cc

Untuk mobil, masih banyak pabrikan yang menawarkan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

Berikut beberapa daftarnya:

Toyota Yaris

Toyota Agya

Toyota Vios

Toyota Sienta

Toyota Avanza

Toyota Calya

Honda Brio RS

Honda Jazz

Honda Mobilio

Honda BR-V

Honda HR-V 1,5 L

Honda HR-V 1,8 L

Daihatsu Xenia

Daihatsu Luxio

Daihatsu Terios

Daihatsu Ayla

Mitsubishi Xpander

Mitsubishi Xpander Cross

Nissan Grand Livina. 

Selain berdasarkan kapasitas mesin, pemerintah juga akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi dengan penggunaan MyPertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan agar kuota yang sudah ditetapkan bisa mencukupi selama satu tahun.

Sebab, pihaknya masih menemui adanya konsumen yang tidak berhak membeli Pertalite dan Solar.

"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya," kata Alfian.

Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," sambungnya.

Untuk memastikan agar tepat sasaran, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di MyPertamina.

Pertamina juga telah menyiapkan laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang telah dibuka pada 1 Juli 2022 untuk proses pendaftaran.

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," jelas dia.

"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," tambahnya.

Setelah melakukan proses pendaftaran, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.Pengguna terdaftar juga akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar. Dengan demikian, proses transaksi Pertalite dan Solar akan tercatat secara digital.