Ingat! 28 September Batas Akhir Daftar Subsidi Internet 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan batas waktu sekolah maupun kampus untuk mendaftarkan nomor ponsel peserta didik dan tenaga kependidikannya ke Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi hingga 28 September 2020 mendatang.

Ingat! 28 September Batas Akhir Daftar Subsidi Internet 
Belajar dalam jaringan (ilustrasi)

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan batas waktu sekolah maupun kampus untuk mendaftarkan nomor ponsel peserta didik dan tenaga kependidikannya ke Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi hingga 28 September 2020 mendatang.

Kesempatan kembali dibuka bagi sekolah dan kampus agar mendapatkan subsidi kuota internet selama pandemi Covid-19 untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Tanggal 15 September kesempatan kedua. Tanggal 28 September kesempatan ketiga dan terakhir," kata Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Parisitiyanti Nurwardani dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (15/9/2020).

Sebelumnya Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan kesempatan menginput nomor ponsel ke Dapodik dan Pangkalan Data Dikti dibuka hingga 15 September. Setelah itu, Kemendikbud bakal mengirim data tersebut ke operator.

Namun Kemendikbud masih mendapati sekolah atau kampus yang belum menginput nomor ponsel seluruh pendidikan dan peserta didik, sehingga kesempatan masih terbuka untuk mendapatkan subsidi kuota internet.

Mengutip data terbaru PD Dikti, terdapat 1.146.425 nomor ponsel mahasiswa dan 133.965 nomor ponsel dosen yang sudah terinput. Dari jumlah tersebut, belum ada kuota yang dikirim operator ke penerima subsidi.

Data Pokok Pendidikan menerima 21,7 juta nomor ponsel siswa dan 2,8 juta nomor ponsel guru per Jumat (11/9/2020) lalu.  

Subsidi kuota diberikan Mendikbud Nadiem Makarim dengan biaya mencapai Rp7,2 triliun. Selama September-Desember 2020, siswa bakal menerima 35 gigabyte per bulan, guru menerima 42 gigabyte per bulan, serta mahasiswa dan dosen menerima 50 gigabyte per bulan. 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kemendikbud memperpanjang waktu input nomor ponsel untuk bantuan kuota internet.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan permintaan itu diajukan karena operator sekolah mengalami kesulitan dalam proses input maupun verifikasi dan validasi data nomor HP siswa.

"Maka kami meminta agar proses entri maupun verval (verifikasi dan validasi) diperpanjang tanpa batas cut off karena bisa muncul kendala-kendala teknis seperti HP rusak, HP hilang, ganti HP yang baru, ganti nomor HP, jaringan tidak support dan lain-lain," kata Heru dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020). (Lis)