Eksekusi Lahan Tol Bikin Warga Palas Resah

Eksekusi Lahan Tol Bikin Warga Palas Resah
Junaidi Agus

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pasca eksekusi lahan tol seluas 7.570 meter di Jalan Hulubalang, berbuntut resahnya sejumlah warga Kelurahan Palas. Pasalnya, lahan yang dieksekusi tersebut hanyalah bagian kecil dari lahan milik Al Hamidy Ali yang diwariskan kepada H Sofyan Hamidy seluas 500 hektar.

"Iya, jadi keresahan masyarakat itu juga saya dengar sebelum terjadinya eksekusi. Di saat tim dari pihak keamanan, pengadilan, dan pihak-pihak yang berwenang di sana belum hadir, saya dengar dari masyarakat juga masyarakat sudah pada resah semua, sudah mau kumpul semua," ucap Ketua RW 08 Kelurahan Palas, Rumbai, Junaidi Agus, Rabu (07/01/2025).

Ia mengatakan, warga Palas khususnya warga RW 08 sudah mau berkumpul semua karena mendengar ahli waris H Sofian Hamid yang menang atas tanah milik Ramlan Simbolon.

"Kalau klaim 500 hektar itu benar maka semua masyarakat di Palas Kecamatan Rumbai ini habis semua, termasuk Kelurahan  Agrowisata di Kecamatan Rumbai Barat," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya selaku ketua RW 08 sudah menyampaikan bahwa terkait eksekusi ini tidak ada sangkut pautnya siapa yang menang, siapa yang kalah di PN Pekanbaru atau di MA. Eksekusi ini kata Junaidi, dilaksanakan karena untuk percepatan pembangunan.

Menjawab keresahan masyarakat itu, Junaidi Agus yang juga saksi sejarah berdirinya Kelurahan Palas balik mempertanyakan ahli waris Sofyan Hamid kenapa sejak tahun 1961 sampai sekarang tidak dikelola.

"Berarti kalau benar HGU-nya ahli waris Sofyan Hamid sejak 1961 sudah berapa puluh tahun itu tidak dikelola, kalau benar posisi tanahnya disini. Kenapa begitu sudah ramai apa segala macam tidak ada upaya pencegahan.  Di saat Palas akan menjadi kampung yang sebesar ini sudah sangat besar, sudah jadi satu Kelurahan kok," tanya Junaidi.

Junaidi pun menganggap bahwa klaim Sofyan Hamid atas tanah seluas 500 hektar di Palas, itu tidak benar. Kalau pun memang itu ada seperti yang ia sampaikan ke pihak BPN, ia meminta untuk menunjukan patoknya sesuai prosedur.

"Kalaupun memang mau diklaim tanah ini kembali, tunjukkan, kita ikut prosedur aja. Tunjukkan patoknya, batasnya, 500 hektare ini, mana sudutnya, hadirkan saksi sepadannya biar tahu, bidangnya di mana, gitu. Jadi nggak tebak-tebak gitu. Oh ini di sini, batasnya ini, batasnya ini, nggak gitu," ucapnya.

Saat ditanya mengenai upaya pemerintah untuk menjawab keresahan masyarakat atas klaim 500 hektar oleh Sofyan Hamid itu, Junaidi kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan sesuai prosedur saja.

Junaidi mengaku secara kepemerintahan pihaknya belum bisa ngomong karena gambarannya belum jelas. Namun secara pribadi pihaknya  juga mengetahui karena dari zaman orangtuanya di Palas termasuk ketua Laskar Melayu Riau di Palas adalah  orangtuanya. (fin)