Diduga Lakukan Money Politik, Pasangan Gas Poll Terancam Didiskualifikasi 

Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Rokan Hulu, Rabu (21/4/2021), suhu politik di Negeri Seribu Suluk tersebut kian memanas

Diduga Lakukan Money Politik, Pasangan Gas Poll Terancam Didiskualifikasi 
Tim Sukawan

WARTASULUH.COM, PASIR PENGARAIAN - Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Riau kondisi politik kian memanas. Pasangan Hafith- Erizal (Gas Poll) diduga melakukan kecurangan mulai dari praktik money politic, dan berkampanye.

Atas tindakan itu, banyak pihak mendesak pasangan tersebut didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Serentak ini.  

PSU yang diharapkan berlangsung aman damai, jujur dan adil, kini menjadi ring persaingan yang sengit antara pasangan nomor urut 2 Sukiman dan Indra Gunawan nomor urut 2 (Sukawan) dan pasangan nomor urut 3 Hafit- Erizal (Gas Poll). 

Bagaimana tidak, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu itu menjadi semakin agresif. Tuding menuding, hingga akhirnya pecah informasi tim Gaspoll melakukan kegiatan money politik di lokasi PSU dengan bukti video dan saksi yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Rohul.

Melalui laporan Tim Sukawan, Minggu (18/4/2021), Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir mengaku pihaknya akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme. 

 "Dari laporan Timses pasangan nomor urut 2, ada kegiatan-kegiatan pembagian uang, sebagai mana yang disampaikan peristiwanya oleh pelapor dalam formulir A1. Barang buktinya tadi ada berupa video dan pernyataan saksi yang mendukung terkait peristiwa itu. Laporan tersebut memenuhi syarat secara formil dan materiil untuk di dilanjutkan kepada pembahasan di sentra gakkumdu. Dengan adanya laporan ini Bawaslu bisa saja menghukum paslon nomor 3 dengan diskualifikasi, jika terbukti," terang Fajrul Islami Damsir. 

Dalam kasus ini menurut Fajrul, pihaknya akan mengindentifikasi persoalan-persoalan yang ada terkait pembagian uang atau materi lain. "Kami akan analisa dan pelajari laporannya, lalu kami tentukan sanksinya sesuai aturan main. Jika ini termasuk pelanggaran berat, ringan atau menengah ke bawah, atau ini dalam kategori pidana berat dari sisi subjektifnya," kabarnya.

Adapun aktifitas money politic yang dilakukan timses pasangan Gaspoll diketahui di kawasan PT Torganda yang berada di Desa Bangun Jaya.

Sebelumnya, dengan memiliki bukti vidio tim saat menyerahkan sejumlah uang untuk dibagikan ke masyarakat, Tim sukses Pasangan Sukiman-Indra Gunawan, melaporkan perbuatan kecurangan tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hafith-Erizal ke Bawaslu Rohul , Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 13.00 siang. 

Hardi Candra, yang merupakan ketua PDIP Rokan Hulu, juga selaku pelapor dari Tim Sukawan, telah menyerahkan bukti tersebut kepada Bawaslu Rohul. 

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri SH, usai melapor mengatakan dalam video tersebut sudah jelas bahwa tim pasangan Gas Poll yakni pasangan Hafit-Erizal, menyerahkan sejumlah uang pada seseorang untuk dibagi-bagikan kepada pemilih. 

" Dari Vidio dan pernyataan saksi kita yakni orang yang mengambil Vidio, jumlah uang yang diserahkan ada yang senilai Rp66 juta untuk dibagikan kepada 200 pemilih, satu lagi Rp36 juta untuk 100 pemilih, dan masih ada penerima lain lagi bermarga Purba yang diduga kuat merima uang Rp100 juta sampai Rp120 juta untuk dibagi-bagikan kepada pemilih," ujar Kelmi Amri 

Dalam vidio yang diserahkan ke Bawaslu Rohul itu, tambah Kelmi, terekam semua percakapan saat penyerahan uang. Kemudian, di penghujung video itu dibunyikan ada yang datang dengan teriak Gaspol Gaspol. 

Video itu direkam Jumat, jam 9 WIB. "Kami minta Bawaslu dapat mencegah uang tersebut beredar. Kabarnya uang ini belum dibagikan kepada si penerima yang akan memilih," sebut Kelmi.

Selain melakukan giat money politic jelang PSU, pasangan Calon Nomor urut 3 juga ditemukan melaksanakan kampanye dengan membagi-bagikan kartu nama di lokasi PSU. 

"Lebih mirisnya lagi, kartu nama pasangan calon nomor urut 3 dibagikan oleh salah seorang penyelenggara pemilu yang diduga merupakan timses pasangan Gas poll. 

Kartu nama itu dibagikan bersamaan dengan penyerahan surat undangan memilih. "Sekarang terbukti, siapa yang sebetulnya curang dalam Pilkada Rohul? Dan Siapa yang pantas untuk memimpin Rokan Hulu!", tegas Kelmi. 

Tim Pasangan Sukawan minta Bawaslu menindak tegas laporan kecurangan pasangan Gaspoll. 

" Diskualifikasi pasangan nomor urut 3, yang sudah terbukti melakukan pelanggaran aturan," tutup Kelmi

Kelmi juga menjelaskan bahwa ini baru laporan permulaan saja, dan akan ada laporan berikutnya jika timnya sudah mengantongi buktinya.

Seperti diketahui Pilkada Serentak Rohul diikuti tiga pasangan calon. Nomor urut 1 pasangan Hamulian dan Syahril, nomor urut 2 Sukiman dan Indra Gunawan dan nomor 3 pasangan H Hafit Sukri dan Erizal St.

Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara hasil Pilkada Serentak 2020, PSU Rohul dilaksanakan pada 21 April 2021 di 25 TPS. 25 TPS itu semuanya berada di Kecamatan Tambusai Utara. (To'at)