Buat Link Palsu Akun Metamask dan Curi Saldo Korban hingga Kantongi Aset Rp5,1 Miliar, Tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau Ringkus DA

Buat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan curi saldo korban sejak tahun 2017, DA alias Donny (35) kantongi aset mencapai Rp5,1 miliar hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau yang dipimpin Kasubdit V Kompol Fajri.

Buat Link Palsu Akun Metamask dan Curi Saldo Korban hingga Kantongi Aset Rp5,1 Miliar, Tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau Ringkus DA

WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Buat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan curi saldo korban sejak tahun 2017, DA alias Donny (35) kantongi aset mencapai Rp5,1 miliar hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau yang dipimpin Kasubdit V Kompol Fajri.

DA ditangkap di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, terkait kasus dugaan kasus illegal fishing dan illegal akses crypto, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana illegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask. 

"Dari hasil penyelidikan, DA berperan sebagai pelaku utama illegal fishing dan illegal akses crypto," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat ekspos kasus, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Kompol Fajri, Kamis (11/1/2024).

Dalam  penyelidikan Tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau menemukan sebuah link website dengan alamat https://edgeware.holders-info-rewards.com yang meniru alamat situs https://www.edgeware.io. 

Link palsu tersebut dibuat pelaku untuk mengecoh korban sehingga mengklik link phising tersebut akan terpancing dan mengisi data dompet digital miliknya ke link phising pelaku. Pelaku menyebarkan link palsu itu ke media sosial Facebook dan Discord.

"Ketika korban klik link tersebut maka pelaku mendapatkan data-data korban. Ia lantas masuk ke akun dompet digital korban  dan menguasai dompet digital tersebut,"  kata Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Kompol Fajri. 

Dari link tersebut polisi memburu pelaku DA dan berhasil menangkapnya. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkan ke media sosial Facebook dan Discord.

"Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka," ujar Nasriadi lagi.

Selanjutnya, jelas Nasriadi, tersangka memasukkan ID password korban di link asli Metamask sehingga mengetahui isi saldo akun tersebut. Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun Indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum).

"Setelah Koin ETH (Ethereum) dibeli maka tersangka akan menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah dan ditransferkan ke rekening tersangka," papar Nasriadi.

Ternyata kejahatan yang dilakukan DA telah dilakoninya sejak tahun 2017 lalu dengan korban dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk di luar negeri, dan meraup lebih kurang Rp5,1 miliar. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti rumah dan kendaraaan mewah. Di antaranya rumah senilai Rp2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp900 juta, Range Rover seharga Rp900 juta, BMW seharga Rp400 juta, sepeda motor Ninja S, RX King , Custom dan Vespa. 

Selain itu turut diamankan laptop seharga Rp60 juta, Hp Samsung Z4 seharga Rp30 juta. 

"Juga disita sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp.985 juta," ungkap Nasriadi.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara dengan denda Rp3 milar. Saat ini, kami masih mrngembangkan kasus apakah tersangka bermain sendiri atau ada orang lain," pungkas Nasriadi. (fai)