Besok, Hambali Akan Dilantik Gubri Edy Natar Nasution Jadi Pj Bupati Kampar di Gedung Daerah Riau
Besok, Hambali akan dilantik Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution jadi Pj Bupati Kampar di Gedung Daerah Riau, Jumat (22/12/2023).

WARTASULUH.COM, KAMPAR - Besok, Hambali akan dilantik Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution jadi Pj Bupati Kampar di Gedung Daerah Riau, Jumat (22/12/2023).
Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau sudah menjemput Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang baru. SK tersebut diambil oleh Badan Penghubung provinsi Riau di Kemeterian dalam negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (20/12).
Kepala Badan Penghubung Provinsi Ridho Ardiansyah mengatakan, bahwa pihaknya baru saja diperintah untuk mengambil SK Pj Bupati Kampar di Kemendagri. Setelah diambil, SK tersebut akan langsung dibawa ke Riau.
“Iya sudah kami ambil, SK nya akan langsung kami bawa ke Riau,” katanya, Kamis (21/12/2023).
SPelaksana harian (Plh) Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Elly Wardhani juga mengatakan, setelah SK diterima maka pihaknya akan menjadwalkan untuk pelantikan.
“Untuk pelantikan Pj Bupati Kampar InsyaAllah dijadwalkan Jumat (22/12) besok,” katanya.
Untuk lokasi pelantikan, menurut Elly akan dilaksanakan di Gedung Daerah Riau yang beralamat di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Pelantikan juga akan langsung dilakukan oleh Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
“Pelantikan di gedung daerah Riau oleh pak gubernur Edy Natar Nasution,” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Firdaus sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar.
Pemberhentian Firdaus tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6598 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, tertanggal 13 Desember 2023 yang sudah beredar luas.
Dalam surat tersebut tertulis menetapkan: Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau:
Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.36598 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Otda Suryawan Hidayat atas nama Direktur Otonomi Daerah tertanggal 13 Desember 2023, Muhammad Firdaus diberhentikan dari jabatan Pj Bupati Kampar yang dijabat sejak 23 Mei 2023 lalu dan mengangkat Hambali sebagai ganti Pj Bupati Kampar yang baru.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. (kha)