Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang Berlaku

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang Berlaku

WARTASULUH.COM,PEKANBARU - Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 hingga kini belum berubah. Ketentuan jumlahnya masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan perpres itu, ketentuan kelas dikenakan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Sementara itu, bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayarkan pemerintah sebesar Rp 42 ribu, sedangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) menggunakan skema persentase dari gaji.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia dikutip Kamis (17/11/2022).

Untuk kategori PBPU dan BP jumlah iurannya dapat memilih sendiri karena disandarkan pada sistem kelas yang masih berlaku. Termahal sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan untuk peserta yang memilih pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

Adapun untuk yang memilih ruang perawatan kelas 2 iurannya sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan. Nominal iuran untuk kelas 3 ini merupakan hasil dari bantuan iuran yang diberikan pemerintah per 1 Januari 2021 sebesar Rp 7.000.

"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," kata Arif Budiman.

Di luar itu, iuran bagi Peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Demikian juga iuran bagi Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sama dengan sebelumnya, yaitu 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Sedangkan untuk iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

"Jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," kata Arif.