5 Fakta Seputar Pengelolaan Dana ACT yang Diungkap PPATK

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat dua pukulan telak kemarin. Yang pertama adalah pencabutan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kementerian Sosial. Kedua, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 60 rekening milik mereka dan yayasan turunannya di 33 penyedia jasa keuangan.
1. Dana Sumbangan Diputar Dulu untuk Bisnis
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, salah satu bentuk dugaan penyelewengan itu berupa pengelolaan dana hasil sumbangan masyarakat untuk bisnis ACT dan lembaga di bawahnya.
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Ivan menerangkan, salah satu temuan PPATK itu seperti transferan senilai Rp 30 miliar dari ACT kepada anak usaha lembaga filantropi tersebut. Dari hasil pemutaran uang itu, Ivan menyebut ACT meraup keuntungan.
Ivan menjelaskan, temuan ini merupakan hasil analisa yang dilakukan PPATK terhadap ACT sejak tahun 2018. Ia memastikan pembekuan 60 rekening ini karena telah melanggar Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2017 tentang pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan.
"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," ujar Ivan.
2. Dugaan Transfer Dana ke Kelompok Terafiliasi Al Qaeda
Ivan mengungkapkan, PPAT menemukan data transfer uang dari ACT kepada seseorang yang diduga terafiliasi kelompok teroris Al Qaeda. Sosok itu, kata Ivan pernah ditangkap oleh pemerintah Turki bersama 19 orang lainnya karena diduga terafiliasi dengan Al Qaeda.
"Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda," ujar Ivan.
Meski begitu, Ivan mengatakan pihaknya masih megkaji lebih lanjut soal dugaan transferan ke kelompok teroris tersebut. Ia juga tak merinci soal jumlah dana yang ditransfer ke sosok itu.
Lebih lanjut, Ivan menerangkan pihaknya juga menemukan adanya 17 kali transferan dana dari rekening pengurus ACT ke negara-negara yang berisiko tinggi seperti Turki, Bosnia, Albania, dan India. Belasan transferan itu dilakukan selama dua tahun terakhir dengan total nominal mencapai Rp1,7 miliar dengan sekali transfer berkisar Rp10 - 52 juta.
"Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme," kata Ivan.
Ia mengatakan hasil temuan ini sudah diserahkan ke pihak berwajib untuk diusut lebih lanjut. Walau ada berbagai indikasi, Ivan tak berani memastikan ACT melakukan transfer dana ke kelompok teroris.
3. Jumlah Dana yang Dikelola Capai Rp 1 Triliun
Ivan Yustiavandana mengungkapkan, jumlah dana yang dikelola ACT mencapai Rp 1 triliun setiap tahun. "Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun," kata Ivan kemarin.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan dana fantastis tersebut dikelola oleh ACT dan anak yayasan lainnya. Hasil penelusuran PPATK menemukan dana sumbangan masyarakat tersebut tidak langsung diberikan kepada penerima, sesuai tujuan penggalangan dana. Akan tetapi, kata Ivan, pengurus mengelola sebagian uang tersebut untuk bisnis.
"Jadi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan. Nah, ini PPATK terus melakukan penelitian," kata Ivan.
4. Ada 2.000 kali Transfer dari 10 Negara
PPATK menemukan aliran dana dari 10 negara untuk ACT. Dari negara-negara tersebut, ACT menerima transferan hingga 2.000 kali dengan nilai total mencapai Rp64 miliar.
Adapun 10 negara yang mentransfer sejumlah uang ke ACT itu misalnya Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hongkong, Australia, dan Belanda.
"Angka (transferan dari satu negara) paling tinggi itu adalah Rp20 miliar lebih, ya, hampir Rp21 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Selain menerima dana transferan, Ivan menyebut ACT juga mentransfer sejumlah uang ke luar negeri. Dari hasil analisa PPATK, total ACT melakukan transfer sebanyak 450 kali ke luar negeri dengan total sekitar Rp52 miliar.
"Jadi memang kegiatan-kegiatan dari entitas yayasan ini (ACT) ada terkait dengan aktivitas di luar negeri. Karena bantuan bisa di mana pun juga, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga membantu saudara-saudara kita yang kesulitan yang ada di luar negeri ," ujar Ivan.
5. Alasan PPATK Baru Blokir Rekening ACT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan alasan lembaganya baru memblokir 60 rekening milik ACT. Pemblokiran dilakukan setelah ramai pemberitaan tentang dugaan penyelewengan dana sumbangan oleh ACT yang ditulis Majalah Tempo.
Namun Ivan menyebut mereka telah bergerak menyelidiki dugaan penyimpangan dana di ACT sejak beberapa tahun lalu.
"Sebelum itu (laporan Majalah Tempo), ada (rekening) yang sudah dibekukan, hanya terkait dengan yang secara tidak langsung tadi. Itu sudah dilakukan," ujar Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022)
Selain itu, Ivan mengakui adanya pemberitaan yang masif soal dugaan penyelewengan dana ACT oleh Majalah Tempo, juga mendorong beberapa pihak memberikan bukti tambahan ke PPATK. Bukti tambahan itu diakui Ivan membantu PPATK dalam melakukan analisis dan memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan.
"Sekali lagi, ini kita tidak bicara telat atau tidak telat, tetapi ini kesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang sebelumnya tidak diketahui dan sekarang diketahui," kata Ivan.
Lembaga filantropi ACT tengah menjadi sorotan setelah dugaan penyelewengan dana masyarakat terkuak ke publik. Dalam laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 berjudul Kantong Bocor Dana Umat, Tempo menyajikan pelbagai tulisan hingga informasi terkait jumlah dana yang dikumpulkan ACT, pengelolaannya hingga kebocoran di sana.