Siswa PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Belajar di Rumah 14–15 Oktober 2026, Kualitas Udara Memburuk Akibat Kabut Asap

Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Kota Pekanbaru kembali mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring pada 14–15 Oktober 2026. Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mengambil kebijakan tersebut diambil menyusul kualitas udara di Kota Pekanbaru yang berada dalam kategori tidak sehat akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Siswa PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Belajar di Rumah 14–15 Oktober 2026, Kualitas Udara Memburuk Akibat Kabut Asap
Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Kota Pekanbaru kembali mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring pada 14–15 Oktober 2026. Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mengambil kebijakan tersebut diambil menyusul kualitas udara di Kota Pekanbaru yang berada dalam kategori tidak sehat akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). GRAFIS: BMKG

WARTASULUH.COM, PEKANBARU — Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Kota Pekanbaru kembali mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring pada 14–15 Oktober 2026. Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mengambil kebijakan tersebut diambil menyusul kualitas udara di Kota Pekanbaru yang berada dalam kategori tidak sehat akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pantauan Wartasuluh.com pada Rabu (14/10/2026), pada pukul 00.00 WIB, kualitas udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat dengan Konsentrasi Partikulat (PM2.5) sebesar 151,4 µg/m³. Hingga pukul 04.00 WIB, kualitas udara Pekanbaru masih Tidak Sehat dengan Konsentrasi Partikulat 137 µg/m³.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada Selasa (13/10/2026) sore.

Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan instruksi resmi tersebut, sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru diwajibkan melaksanakan pembelajaran secara daring. Sementara itu, sekolah dan madrasah di bawah Kementerian Agama diimbau menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan memperhatikan faktor kesehatan siswa.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengimbau seluruh pihak sekolah untuk memprioritaskan keselamatan peserta didik selama masa tanggap darurat asap.

"Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh kembali dilaksanakan selama dua hari, tanggal 14 sampai 15 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (14/10/2026).

Bagi sekolah yang memiliki keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, proses belajar mengajar tetap berlangsung secara mandiri. Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah menyiapkan modul pembelajaran dengan sistem penugasan berbasis rumah.

Penyesuaian sistem pembelajaran ini menjadi langkah preventif pemerintah daerah dalam menekan risiko gangguan kesehatan pada anak usia sekolah. Data pemantauan indeks kualitas udara dari IQAir pada Selasa (13/10/2026) pukul 18.00 WIB mengonfirmasi bahwa udara Pekanbaru masuk kategori tidak sehat. (shd)