Senin Besok Komisi I DPRD Kota Dumai Panggil PT Pan Baruna Terkait Dugaan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Senin Besok Komisi I DPRD Kota Dumai Panggil PT Pan Baruna Terkait Dugaan Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai, Edison SH

WARTASULUH.COM, DUMAI - Polemik PT Pan Baruna dengan sejumlah karyawan terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan terus bergulir. Untuk mencari solusinya, Komisi I DPRD Kota Dumai mengagendakan memanggil pihak-pihak terkait, Senin (19/5/2025) besok. 

"Ya benar, kita akan memanggil pihak-pihak terkait yang berpolemik. Pemanggilan itu dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kita ingin mengkonfirmasi terkait masalah yang terjadi antara perusahaan dalam hal ini PT Pan Baruna dengan karyawan," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai, Edison SH, saat dikonfirmasi wartasuluh.com, Sabtu (17/5/2025). 

Edison mengatakan undangan sudah disampaikan pihak-pihak terkait. Terundang Menejemen PT Pan Baruna, perwakilan karyawan dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. 

Politisi Partai Golongan Karya ini mengatakan, RDP yang diagendakan pihaknya adalah untuk menindaklanjuti informasi dan berita-berita yang ramai beredar. "Untuk mencari titik terangnya, kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kami sebagai wakil rakyat punya tanggungjawab untuk membantu mencari solusinya, jangan sampai ada hak-hak karyawan yang terampas," tegas Edison sembari mengingatkan pihak-pihak yang terundang hadir di RDP yang sudah diagendakan tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pan Baruna yang bergerak di bidang usaha distributor diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap hak-hak karyawan. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai, Riau ini pun tak main-main mulai dari penahanan gaji hingga ijazah karyawan. 

Tindakan yang dinilai tidak manusiawi perusahaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto/Jalan Bukit Timah Kilometer 7 ini sontak memantik kemarahan karyawan. 

Rasa kecewa disuarakan salah seorang karyawan yang minta identitas dirinya disembunyikan. "Gaji saya ditahan perusahaan. Gaji bulan April sampai sekarang belum dibayar," ungkap warga Dumai ini, Rabu (7/5/2025). 

Dia juga mengungkapkan, selain dirinya, beberapa karyawan juga mengalami nasib yang sama. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah karyawan lainnya, ditemukan dugaan berbagai praktik yang dinilai melanggar hak dasar pekerja. 

Di antaranya adalah penahanan Ijazah. "Beberapa karyawan mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan, sebuah praktik yang jelas-jelas melanggar hukum," katanya. 

Banyak lagi dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan perusahaan. Mulai dari jatah sembako yang tidak layak, gaji jauh di bawah UMK Dumai, perusahaan memberlakukan jam kerja tidak sesuai perjanjian. Jam kerja karyawan sering melebihi kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) .

Manajemen PT Pan Baruna sudah mengklarifikasi terkait tudingan itu. Diwakili Nurdianto, pihak perusahaan menyayangkan tudingan yang terkesan tendensius tersebut.

"Tidak ada kami menahan gaji. Hari ini sudah dibayar. Memang ada sedikit keterlambatan. Biasanya gaji dibayar setiap tanggal 5 setiap bulannya. Tapi ini kan hanya terlambat dua hari saja. Kami rasa terlambat gajian itu biasa. Yang pasti kami tidak pernah membayar gaji lewat sampai bulan berikutnya," ungkap Nurdianto," ujar Nurdi Rabu (7/5/2025). 

Nurdianto juga membantah bahwa gaji karyawan jauh di bawah UMK Dumai. "Take home pay atau total gaji yang diterima karyawan di atas UMK. Bahkan ada yang jauh di atas UMK karena ada bonus-bonus. Itu bisa dibuktikan dan tergambar dari bukti transfer kami," tegas Nurdianto. (Tim redaksi)