ADVERTORIAL DPRD RIAU
Pimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Hardianto Serahkan Laporan Reses Persidangan III kepada Sekdaprov Riau
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto memimpin Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (15/1/2024). Rapat paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Forkopimda Provinsi Riau dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto memimpin Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (15/1/2024). Rapat paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Forkopimda Provinsi Riau dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain itu juga hadir perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati, Anggota Fraksi Partai Demokrat Zulkifli Indra dan Tumpal Hutabarat, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Nurzafri, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan beserta Anggota Fraksi PAN Sunaryo dan Syamsurizal, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar, Sekretaris Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) M Arpah, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
“Dari 65 orang anggota DPRD Provinsi Riau, 37 orang telah menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat pada hari ini bisa kita laksanakan,” kata Hardianto.
Agenda pertama tentang penyampaian perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Anggota Dewan Kelmi Amri, anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau digantikan Tumpal Hutabarat.
Hal itu berdasarkan Nota Dinas dari Ketua Fraksi Partai Demokrat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau tertanggal 29 November 2023, dengan Nomor Surat: 13/ND/FPD/XI/2023, Perihal Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Demokrat.
Selanjutnya, perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Gerindra, juga disampaikan berdasarkan Nota Dinas Ketua Fraksi Partai Gerindra Tanggal 8 Januari 2024, Nomor: 02/ND/Fraksi Gerindra/2024, Perihal: Pergantian Anggota yang duduk di Alat Kelengkapan DPRD.
“Kami sampaikan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Gerindra sebagai berikut, Anggota Dewan Ustadz Suhaidi anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Riau digantikan oleh anggota Dewan Iwa Sirwani Bibra,” ungkap Hardianto.
Kemudian, DPRD Provinsi Riau juga membahas agenda penyampaian laporan reses masa persidangan III September-Desember tahun 2023.
Berdasarkan kesepakatan dari peserta rapat paripurna, penyampaian laporan reses masa persidangan ke-III (September-Desember) Tahun 2023 dapat diserahkan dan dapat disampaikan oleh perwakilan setiap perwakilan derah pemilihan masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Hadianto menyerahkan secara langsung laporan reses persidangan III tersebut kepada Sekda Provinsi Riau.
“Besar harapan kami kepada Pemprov Riau untuk dapat menjadikan laporan reses dan pokok pikiran DPRD Provinsi Riau ini sebagai acuan dalam penyusunan rancangan kebijakan perangkat daerah,” terangnya.
Hardianto juga menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi Riau yang telah bersedia menerima laporan reses persidangan III tersebut.
“Terima kasih kami berikan kepada saudara Sekda yang telah berkenan menerima penyampaian laporan hasil reses pada masa sidang ke - III,” tutup Hardianto.
Dalam rapat paripurna itu juga dibahas agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu dan Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Sebagaimana diketahui, dewan telah melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu dan Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan MDT.
Sesuai mekanisme dalam pembahasan Ranperda, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian pendapat kepala daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat (1) dan (2) mengenai mekanisme pembahasan Ranperda yang berasal dari gubernur maupun DPRD. (adv)