Pencabutan Nomor Undian Berhadiah harus Patuhi Prokes, Melanggar Siap-siap Didiskualifikasi

Mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kini sudah menjadi keharusan.

Pencabutan Nomor Undian Berhadiah harus Patuhi Prokes, Melanggar Siap-siap Didiskualifikasi
Pencabutan nomor UGB salah satu lembaga di Pekanbaru.

 WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pandemi Covid-19 tidak serta merta melarang dunia usaha melakukan pencabutan nomor undian gratis berhadiah (UGB). Sepanjang mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, lembaga tetap boleh menyelenggarakan UGB.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Sosial Riau, Tengku Zul Efendi SH MSi, Sabtu (22/5/2021). "Tidak ada larangan untuk menyelenggarakan penarikan nomor undian gratis berhadiah bagi lembaga sepanjang Kementerian Sosial sudah mengeluarkan izin. Yang perlu diperhatikan, penyelenggara harus mengikuti Prokes pencegahan Covid-19," ujar Tengku Zul.

Prokes yang dimaksud adalah pihak-pihak yang terlibat di penyelenggaan UGB, mulai dari penyelenggara, saksi maupun peserta UGB wajib mengenakan masker, cek suhu tubuh, penyediaan air dan sabun cuci tangan, hand sanitizer dan penerapan physical distancing atau jaga jarak di venue penyelenggaraan UGB.

"Kita akan tetap mengawasi, memantau pelaksanaan UGB. Bila dalam pelaksanaannya melanggar Prokes, maka kita bersama koordinator pengawas (Korwas) berhak mendiskualifikasi pelaksanaan dan menyegel tempat pelaksanaan," tegas Tengku Zul.

Selain itu, penyelenggaraan pencabutan nomor UGB juga dianjurkan dilakukan secara virtual. Ini guna menghindari kerumunan. 

"Kami dari Dinas Sosial sejak awal sudah mewanti-wanti penyelenggara UGB untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena kita harus tetap mewaspadai penyebaran Covid-19," kata Tengku Zul. 

Lebih lanjut Tengku Zul menjelaskan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau berupaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyelanggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) ilegal. Selain intens mensosialisasikan aturan penyelenggaraan UGB, setiap penyelenggaraan UGB juga diwajibkan mengantongi izin resmi dari Kementerian Sosial. 

Hingga Mei 2021 ada tujuh lembaga yang mengajukan menyelenggarakan UGB dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ke Kemensos. 

Yakni, Bapenda Pekanbaru, CV Multikreasi, PT Duta Ponse, PT Fakta Jaya Asia, PT Panca Seraya Permai, PT Tangguh Indah Prima, dan Yayasan Rumah Yatim (PUB)

Dari penyelenggaraan UGB, telah memberikan kontribusi untuk negara baik Uang Kesejahteraan Sosial (UKS) maupun potensi pajak. Untuk UKS yang didapat dari 10 persen nilai total hadiah, berhasil terkumpul Rp87.545.770. Sedangkan potensi pajak yang dihimpun dari 25 persen nilai hadiah terkumpul Rp215.864.425. Nominal itu kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun 2021. 

"UKS ini menjadi pendapatan bagi Kemensos. Sedangkan pajak hadiah masuk ke rekening Kementerian Keuangan sebagai potensi pajak. Semua kontribusi untuk negara itu pada akhirnya akan dikembalikan juga ke masyarakat, lewat bantuan-bantuan sosial maupun pembangunan," rinci Tengku Zul.

Salah seorang panitia penyelenggara UGB, Ardi mengaku tidak keberatan atas kewajiban yang diminta pemerintah, khusus nya penerapan Prokes. "Tak masalah itu. Itu kan memang sudah kewajiban untuk mematuhi Prokes," tegasnya.

Dia juga menyebutkan, H-1 pelaksanaan pencabutan undian, venue tempat penyelenggaraan kegiatan disemprot cairan disinfektan. Setiap tamu undangan dicek suhu tubuhnya, mewajibkan tamu mengenakan pasker.

"Kapasitas tamu juga kami batasi. Maksimal 40 orang. Mulai dari panitia, saksi dan peserta UGB. Sisa peserta menyaksikan secara virtual," tegas Ardi. (Sri)