Pemprov Riau Mulai Bahas Anggaran Hibah Pilkada 2024

Pemprov Riau Mulai Bahas Anggaran Hibah Pilkada 2024
Suasana rapat pembahasan anggaran hibah pilkada Riau 2024 dipimpin Sekdaprov Riau, SG Harianto.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mulai membahas Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Kamis (19/1/2023) di Ruang Melati lantai 3 Kantor Gubernur Riau l.  Pembahasan ini turut melibatkan penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.

Kegiatan yang ditaja Pemerintah Provinsi Riau ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelilitan dan Pengembangan Provinsi Riau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.

Hadir juga Ketua KPU Riau Ilham Muhammmad Yasir SH LLM beserta anggota,  Sekretaris dan Kepala Bagian Sekretariat KPU Riau.

Tampak hadir juga Komisioner dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Riau, Ketua, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.

Ketua KPU Riau mengatakan, bahwa rapat yang dipimpin Sekda Provinsi Riau tersebut membahas  tentang pendanaan bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024.

“Tadi diputuskan dalam rapat bahwa untuk pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, akan dibuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Riau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau yang akan di tandatangani oleh Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelas Ilham.

Lebih lanjut Ilham juga mengungkapkan akan adanya pendampingan terkait penyusunan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 agar tepat guna dan tepat jumlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Dalam penyusunan anggaran pemilihan nanti Pak Sekda minta melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar penempatan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ilham. (Rls)