Panwaslu Tenayan Raya Tertibkan APK Pemilu 2024, Ratusan APK Dicopot
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tenayan Raya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024, mulai Senin (06/11/2023). Di hari pertama, sebanyak ratusan APK berhasil dicopot karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Penertiban APK langsung dipimpin Ketua Panwaslu Tenayan Raya, Sri Lestari didampingi anggota Muhammad Randa. Giat ini juga melibatkan langsung Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan juga Staf Sekretariat Panwaslu Tenayan Raya.
Sri Lestari menjelaskan penertiban APK ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pekanbaru Nomor 218/PM 00.002/K.RA-11/11/2023.
"Instruksi Bawaslu Pekanbaru itu sendiri merupakan turunan dari intruksi Bawaslu RI dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024. Penertiban dilakukan karena belum masuk tahapan kampanye. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal, termasuk memasang APK," kata Sri Lestari.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban APK akan berlangsung hingga 27 November 2023 atau H-1 jadwal kampanye. Dilakukan dengan menyisir baleho, spanduk, poster, stiker, Billboard dan videotron di semua wilayah di Kecamatan Tenayan Raya.
Sri Lestari mengatakan, sasaran APK yang ditertibkan adalah, APK Caleg yang memuat visi, misi dan program. Kemudian APK Caleg yang memuat unsur ajakan memilih dengan menampilkan gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama pada Alat Peraga tersebut.
"Alat Peraga Peserta Pemilu yang ditertibkan memuat citra diri Partai Politik terdiri dari lambang dan nomor urut partai secara komulatif juga kita tertibkan. Sasaran lain adalah Alat Peraga Peserta Pemilu/Pelaksana Kampanye (Caleg) yang dipasang di tempat terlarang seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah termasuk halamannya dan tempat pelayanan kesehatan," kata Sri Lestari.
Apel Penertiban APK
Sebelumnya, pagi harinya digelar apel Penertiban APK di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru. Apel ini diikuti Bawaslu Pekanbaru, Satpol PP, Panwaslu, PKD, Dinas Perhubungan dan Polres Pekanbaru.
Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat menyampaikan arahan saat apel penertiban APK
Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat mengatakan, dalam penertiban APK Bawaslu melibatkan Satpol PP. "Kita bersinergi dengan Satpol PP dalam penertiban APK khususnya di jalan-jalan protokol dan tempat-tempat yang melanggar Peraturan Daerah. Sasarannya adalah APK yang berukuran besar seperti Billboard, videotron, spanduk jenis bando," kata Taufik.
Peserta apel penertiban APK di kantor Satpol PP Pekanbaru
Sementara itu, Kasatpol PPP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan Pemko Pekanbaru siap membantu menertibkan APK yang sekarang ini marak bertebaran. "Sasaran pertama adalah APK yang menyalahi aturan sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU. Sasaran kedua adalah APK yang melanggar Ketentuan Perda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. APK maupun APS yang dipasang di titik-titik yang dilarang Perda akan kita tertibkan. Seperti dipasang di median jalan, bahu jalan dan jalur hijau," tegas Zulfahmi. (Rik)