Minimalisir Perceraian, LAMR Rengat Barat Sosialisasikan MoU Kemenag dan PA Inhu

Minimalisir Perceraian, LAMR Rengat Barat Sosialisasikan MoU Kemenag dan PA Inhu
LAMR Rengat Barat sosialisasikan MoU antara LAMR Inhu dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Inhu

WARTASULUH.COM, RENGAT - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, Riau menggelar sosialisasi Memorandum of Understanding ( MoU ) antara LAMR Inhu dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Inhu.

Sosialisasi MoU tentang perkawinan, talak, rujuk masyarakat tersebut dibuka Ketua LAMR Kecamatan Rengat Barat, Arifin Ahmad, Rabu (23/11/2022) di eks Kantor Lurah Pematang Reba, kilometer 4.

Arifin Ahmad Ketua LAMR Kecamatan Rengat Barat menjelaskan para peserta sosialisasi berasal dari pengurus LAMR desa/kelurahan se-Kecamatan Rengat Barat sedangkan narasumber Ketua LAMR Inhu Datuk Seri Marwan MR.

"Semoga sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dan memberikan kebaikan, mari kita jaga adat istiadat kita dengan baik," ajaknya.

Arifin juga,menyampaikan terimakasih kepada Wakil Ketua DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE yang telah memberikan sumbangsih untuk suksesnya dan terselenggaranya acara ini. Karena kegiatan ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Rengat Barat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Harian ( DPH ) LAMR Kabupaten Inhu, Marwan MR menjelaskan, sosialisasi MoU ini masih secara internal pengurus LAMR di masing masing kecamatan se Inhu.

"Kedepannya akan ada tindak lanjut turun melakukan sosialisasi bersama Kamenag dan Pengadilan Agama Inhu secara bertahap memberikan kontribusi terhadap masyarakat," jelasnya 

Adapun MoU LAMR Inhu dengan Kamenag dan Pengadilan Agama Inhu terkait pernikahan, talak dan rujuk tersebut untuk melibatkan peran dari LAMR Inhu disaat menjelang pernikahan kedua mempelai.

"LAMR Inhu memberikan arahan tentang kearifan lokal, adat istiadat perkawinan sekaligus memberikan nasehat sesuai petata petiti melayu bagaimana lembaga perkawinan yang akan dihadapi oleh pasangan yang akan menikah," ungkapnya

Kemudian, kata Marwan MR, jika ada kegaduhan perceraian diminta peran dari tokoh adat untuk memberikan setawar sedingin untuk rujuk kembali. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kasus perceraian di Inhu.

Karena menurut dari keterangan Pengadilan Agama Inhu bahwa angka perceraian di Kabupaten Inhu cukup tinggi. Sehingga berdampak terhadap anaknya baik itu secara ekonomi maupun pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Inhu, H Suwardi Ritonga SE menjelaskan, kehadiran dirinya bukan sebagai kapasitas jabatan wakil Ketua DPRD Inhu tapi bagian warga melayu Indragiri Hulu.

"Kita ingin Negeri melayu Indragiri Hulu ini membangun peradapan melayu untuk meneruskan titipan leluhur kita terhadap anak cucu," ungkapnya 

Suwandi berharap Kepada LAMR Inhu untuk dapat membangun ciri khas melayu di tempat-tempat kegiatan baik itu acara pernikahan dan lainnya merasa memiliki kesan bahwa Inhu ini Negeri Melayu. (suhel)