Meresahkan, Komplotan Pencuri Sapi di Rohul Ditangkap Polsek Rambah Samo

Meresahkan, Komplotan Pencuri Sapi di Rohul Ditangkap Polsek Rambah Samo
Polsek Rambah Samo berhasil mengamankan empat maling sapi. (Foto: polsek Rambah Samo)

WARTASULUH.COM, RAMBAHSAMO - Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Resort Rokan Hulu berhasil menangkap empat pelaku pencurian hewan ternak sapi yang kerap meresahkan warga di Wilayah Rohul. Keempat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, Kamis (24/10/2024) sekira pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kepala Subsi (Kasubsi) Penmas, Ipda Suwamra Jonrefli SAP menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo sebelumnya berkoordinasi dengan Polsek Rambah Hilir untuk menangkap empat kawanan maling tersebut. 

Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada 24 Oktober 2024 dini hari atau sekira pukul 02.00 Ketika YP alias Yudi melihat mobil bermuatan sapi melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumahnya. Karena merasa curiga dia menelpon rekan-rekan yang memiliki ternak sapi diantaranya Musta'udin. 

Mendengar informasi tersebut Musta'udin langsung mengecek ternak sapi miliknya di Kebun Subari. Sesampainya di sana dia melihat sapi miliknya sudah tidak ada lagi. 

 "Dia pun berupaya mencari ternaknya namun sapi miliknya tidak lagi ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Lalu dia melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polsek Rambah Samo," ungkap Ipda Suwamra Jonrefli. 

Menindak lanjuti laporan tersebut pada saat itu juga sekira jam 02.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Karya Mulya, Bripka Sepriadi Chandra mendapat telpon dari warga dan memberitahu bahwa ada 1 unit mobil pick up membawa tiga ekor sapi dari Desa Karya Mulya. 

"Atas info tersebut Bhabinkamtibmas langsung meluncur ke Desa Karya Mulya dan di tengah perjalanan Bhabinkamtibmas berpapasan dengan mobil yang diinformasikan tersebut sedang melaju dengan kencang lalu dirinya menghubungi kanit Reskrim dan kanit intel polsek Rambah Samo untuk membantu melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," bebernya. 

Tanpa membuang waktu dengan sigap Kanit Reskrim dan Kanit Intel dibantu anggota Piket Pelayanan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Namun petugas kehilangan jejak. 

Setelah dilakukan pengecekan di Samsat identitas mobil yang digunakan yaitu dengan nopol BM 9949 MI dan pada pukul 10.00 WIB identitas mobil tersebut keluar dan didapat alamat pemilik mobil berada di Kecamatan Rambah Hilir. 

Kemudian Kapolsek Rambah Samo IPTU Totok Nurdianto SH,MH menghubungi Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes SH serta menyampaikan hasil identifikasi mobil terduga pelaku. 

Berkat Koordinasi yang baik, Kapolsek Rambah Hilir mengapresiasi informasi tersebut yang mana ada beberapa pelaku pencurian ternak telah termonitor oleh Polsek Rambah Hilir. Selanjutnya Kapolsek Rambah Samo merapat ke Polsek Rambah Hilir lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah lama dicurigai. "khirnya RM alias Ceper dan SYD berhasil diamankan di Dusun Simpang D Kecamatan Rambah Hilir," jelasnya, Jumat (25/10/2024) sore. 

"Ketika dilakukan introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian ternak sapi bersama dengan dua temannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku berinisial RM berhasil diamankan di Desa Rambah Muda," ungkapnya. 

Tak Sampai disitu kemudian Polisi melakukan pengejaran terhadap HRM tetapi telah melarikan diri. Selanjutnya kembali dilakukan interogasi tehadap para pelaku. 

Didapat informasi bahwa para pelaku menyerahkan sapi hasil curian tersebut kepada BOI yang merupakan penampung ternak sapi. BOI juga berhasil diamankan di rumahnya di Desa Rambah Utama kecamatan Rambah samo

Dari para Pelaku diperoleh barang bukti berupa satu unit Mobil Suzuki carry pick up warna hitam dengan nopol BM 9949 MI dan pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2024 jam 02.00 WIB barang bukti tiga ekor sapi hasil curian berhasil ditemukan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah samo untuk proses lebih lanjut.

Empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing RH alias Ceper (38), warga Desa Rambah muda Kecamatan Rambah Hilir Rokan Hulu dan AR (34) warga Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir Rokan Hulu. Selain itu SYD (52) Warga Desa Rambah Muda kecamatan Rambah Hilir Rokan Hulu dan BOI (52) Warga Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah samo Rokan Hulu

Para Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4, Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 jo pasal 56, Pasal 480 KUHP. (Toat)