KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Annas Maamun tiba di Gedung Merah Putih. (Foto: detik.com)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas Maamun tiba pukul 16.19 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dilansir dari Tribunnews.com, Annas Maamun digiring menuju markas komisi antikorupsi. Dia tidak memberikan keterangan apa-apa.

Dihubungi terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik menjemput Annas Maamun dari kediamanya di Pekanbaru, Riau.

"Hari ini (30/3) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun, Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Ali.

Ali mengatakan perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Namun, lebih jauh Ali tidak mengungkapkan maksud dibawanya Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali. 

Diketahui sebelumnya, eks Gubernur Riau Annas Maamun ajukan gugatan praperadilan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia meminta agar status tersangkanya ditangguhkan melalui gugatan praperadilan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Diketahui, gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Maret 2022.

Dalam petitumnya, Annas meminta hakim menerima seluruh permohonannya. Dia bahkan meminta agar status tersangkanya dibatalkan atau tidak sah. (Ws)