Kawasan Industri Tenayan, Perjalanan Panjang Wujudkan Mimpi Jadi Nyata

Kawasan Industri Tenayan, Perjalanan Panjang Wujudkan Mimpi Jadi Nyata

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Kawasan Industri Tenayan sudah lama direncanakan Pemerintah Kota Pekanbaru. Sejak Pekanbaru dipimpin Walikota Herman Abdullah.

Butuh proses yang panjang bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk merealisasikan Kawasan Industri Tenayan. Mulai dari tahapan penetapan Rencana Umum Tata Ruang atau RUTR Kawasan Industri Tenayan di tahun 1993 lalu, dengan perencanaan seluas 3.724 ha.

Melalui berbagai tahapan, di tahun 2001, Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil membebaskan lahan untuk Kawasan Industri Tenayan seluas 306 ha.

Alas hak kepemilikan atas aset tanah KIT adalah akta pelepasan hak oleh Panitia pengadaan tanah Kota Pekanbaru kepada Robert Sanuri. Jumlah SKGR atas nama Robert Sanuri kepada perorangan total 161 SKGR dengan luas 306 ha.

Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 seluas 106 ha dengan nilai Rp2,12 miliar. Ganti rugi tahap kedua tahun 2003 seluas 200 ha dengan nilai Rp4 miliar. Total keseluruhan dana pengadaan lahan mencapai Rp6,12 miliar.

“Jumlahnya untuk KIT itu ada 266 hektare. Dua tahun pengadaan lahan yaitu pada 2002 dan 2003, total lahan yang pemko kuasai itu 306 hektare. Ini juga sudah dibuktikan dengan SKGR yang dimiliki Pemko Pekanbaru saat itu,” jelas Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT.

Semenjak pengadaan tahun 2002, aset tanah KIT dimaksud tercatat sebagai inventaris Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Namun pada Tahun 2015, dialihkan dan ditetapkan kepada dinas teknis selaku Pengguna Barang yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan SK Walikota Pekanbaru No. 364 Tahun 2015 Tanggal 10 Agustus 2015.

Sehubungan dengan rencana Penyertaan Modal ke BUMD PT SPP selaku Badan Pengelola KIT, maka aset tanah disebut diserahkan kepada Sekda selaku Pengelola Barang berdasarkan BAST tanggal 18 Januari 2017. 

Dalam perjalanannya, meski sudah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, namun tidak sedikit kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang juga milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Bahkan pernah ada kelompok masyarakat yang mengelola KIT untuk dijadikan perkebunan.

Menanggapi ini, Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, menegaskan jika Pemko Pekanbaru memiliki bukti kepemilikan yang sah. Namun bagi pihak lain yang juga merasa memiliki bukti yang sama dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Pemko Pekanbaru mengikuti aturan untuk legalitas dari lahan tersebut. Namun kami tidak menutup diri, bagi masyarakat yang merasa memiliki lahan di kawasan tersebut untuk mengecek legalitasnya ke kami. Kami sudah memiliki bukti-bukti dan legalitas atas lahan tersebut. Artinya lahan ini sudah legal milik Pemko Pekanbaru," jelas walikota.

Dari 306 hektare tersebut, 40 hektare lahan sudah diakuasisi PLN dan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan menopang kebutuhan listrik di Riau dan Pulau Sumatera umumnya. Selain itu, akan segera dibangun kantor dan water treatment disana.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini masih fokus terhadap pembersihan dan pengamanan lahan di Kawasan Industri Tenayan (KIT). Lahan yang saat ini dipersiapkan seluas 266 hektare tersebut akan dibangun kawasan industri, dan masuk kawasan proyek strategis nasional. 

Sebagaimana diketahui, KIT sudah ditetapkan menjadi salah satu kawasan strategis industri nasional. KIT adalah satu dari 14 Kawasan Industri Strategis yang ada di Pulau Sumatera. Khusus Provinsi Riau, hanya ada dua daerah yang masuk, yaitu Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya dan Kabupaten Siak di daerah Tanjung Buton. 

Untuk KIT sendiri, selain sudah memiliki PLTU juga sedang dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang tidak jauh dari kawasan yang mampu menampung ratusan ribu lapangan pekerjaan tersebut. 

Walikota mengatakan, pada tahun 2021 pembangunan fisik sudah mulai dilakukan pada kawasan industri tersebut. Baik pembangunan infrastruktur seperti water treatment maupun kantor pemasaran. 

Menurutnya, saat ini tim yustisi menggesa pembersihan dan penguasaan lahan yang akan dibuka pada tahap pertama seluas 266 hektare dari total 1.500 hektare lahan yang dipersiapkan Pemko Pekanbaru untuk kawasan industri. Pemerintah Kota Pekanbaru juga melakukan pengamanan terhadap aset lahan KIT.  

Pengamanan dilakukan karena aset KIT masuk sebagai kawasan strategis nasional. KIT diprediksi akan membutuhkan pekerja 155.000 orang. 

"Lapangan kerja yang terbuka tidak hanya untuk anak Pekanbaru. Kita tidak melarang anak dari daerah lain bekerja di Pekanbaru," kata walikota.

Karena, Pekanbaru ini bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tenaga kerja dari seluruh Indonesia boleh bekerja di sini. "Anak-anak yang punya daya saing akan mampu merebut peluang pekerjaan. Kita tidak mau anak kita menjadi penonton di negeri sendiri. Itu tidak boleh terjadi," ucap Firdaus. 

Oleh sebab itu, Pemko Pekanbaru harus mempersiapkan calon tenaga kerja. Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota harus bersinergi mempersiapkan para calon tenaga kerja. 

"Itu baru Pekanbaru (untuk KIT). Belum lagi kawasan Industri di Dumai dan Tanjung Buton Siak, dan Kampar. Maka harus diikuti dengan sekolah dan perguruan tinggi," sebut Firdaus. 

Kalau tidak disiapkan, maka anak-anak yang ada di luar Provinsi Riau akan mengisi lapangan pekerjaan. Maka, anak-anak Riau dan anak Pekanbaru akan menjadi penonton. "Ini tak boleh terjadi," imbuhnya.(Adv/sri)