Beli Minyakita Tak Wajib Pakai KTP, Tapi Dijatah 2 Liter/Hari

Beli Minyakita Tak Wajib Pakai KTP, Tapi Dijatah 2 Liter/Hari

WARTASULUH.COM-Rencana pembelian Minyakita harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) batal diterapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Nggak ya, (beli pakai KTP) itu repot-repot," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, dilansir detik.com, Minggu (12/2/2023).

Zulhas menuturkan, pihaknya mengganti kebijakan pembatasan dengan syarat hanya boleh membeli 2 liter per orang dan per hari, demi menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasaran.

"Sekarang saya tambahin aja 2 liter dipasang tiap pasar nanti pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," jelasnya.

Kebijakan itu mengganti aturan sebelumnya yang mengatakan pembelian Minyakita dibatasi 10 kg per hari dan per orang.

Plt Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan mengatakan kebijakan sebelumnya telah dicabut.

"Ya betul (kebijakan beli pakai KTP dicabu), yang benar yang terakhir 2 liter per orang. Tapi untuk aturan dibutir lainnya yang di SE tetap berlaku," katanya.

Terpisah, dalam keterangan tertulis Kasan menyebutkan ada tiga tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Pedoman ini juga bertujuan untuk mengembalikan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per Kg.