ADVERTORIAL DPRD PROVINSI RIAU
Bapemperda DPRD Riau Bahas Ranperda Tentang Perlindungan dan Hak Penyandang Disabilitas
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (19/8/2024). Kegiatan ini mengundang Dinas Sosial dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Riau.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau lainnya, yakni Muhammad Arpah, Marwan Yohanis, Tumpal Hutabarat, dan Suyadi. Turut mendampingi Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Gembong WS, Fendry Jaswir, dan Wenda.
Turut hadir dari Dinas Sosial Provinsi Riau Nomanda Chitra, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo ingin mengetahui sejauh mana perjalanan dari perda yang lama yang berkaitan dengan hal ini. Ia juga menanyakan apakah penyandang disabilitas sudah mendapatkan haknya atau belum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita menjelaskan, dikarenakan adanya perubahan terhadap peraturan yang mengatur tentang disabilitas, sehingga saat ini ada perintah untuk membentuk Perda tentang disabilitas tersebut.
"Karena sebelumnya menggunakan undang-undang dan dikarenakan peraturannya berubah, tentu adanya perubahan yang berbeda terkait tentang materi Kemendagri dan mana yang menjadi perintah provinsi, serta kabupaten dan kota," ujar Armanita.
Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Fendry Jaswir memberi masukan, agar Perda yang baru ini dimasukkan tentang keagamaan, seperti tentang bimbingan rohani, sehingga diperlukan fasilitas guru dari bidang kitab suci.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, yang dimaksud Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Salah satu muatan UU No. 8 Tahun 2016 yang memuat bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dengan perda yang disempurnakan nanti, bisa membantu para penyandang disabilitas bisa disejajarkan dalam setiap aspek kehidupan. (adv)


Lestari 



