Warga Pekanbaru! Yuk Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga Agustus
WARTASULUH.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melaunching program penghapusan denda pajak daerah. Program ini digelar dalam rangka hari jadi Pekanbaru ke-239.
"Alhamdulillah kita kemarin sudah melaunching program penghapusan denda pajak daerah. Program ini dilaunching langsung oleh Pj Walikota bersamaan dengan program Bang Uun Menyapa yang dilakukan di Kecamatan Bina Widya," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban pajak masyarakat. Harapannya, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
"Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat. Semoga ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat," Katanya.
Dijelaskan Alek, pemberian stimulus ini ditujukan untuk 11 objek pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kota Pekanbaru yakni, pajak hotel, restoran, PBB, BPHTB, reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, dan pajak sarang burung walet.
"Kita ajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas. Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2023," sebutnya.
"Mudah-mudahan ini membantu masyarakat dan tentunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di kota Pekanbaru," imbuhnya.
Dijelaskan Alek, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangannya.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru.
Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Bapenda merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Pemko Pekanbaru. Pihaknya juga mendorong timnya agar masif mensosialisasikan pelayanan berbasis daring yang telah dimiliki Bapenda Pekanbaru.
"Ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan "Smart Tax Pekanbaru"," pungkasnya.