Waduh! Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kena Sanksi Pidana

Waduh! Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kena Sanksi Pidana
Pengunjung salah satu mal di Pekanbaru scan barcode PeduliLindungi sebelum masuk. (Foto: Sri)

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menerapkannya.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021) seperti dilansir dari kompas.com.

Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” ucapnya.

Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.

Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.

“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat,” tegasnya.

Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi mulai diterapkan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol mengatakan pihaknya juga akan menerapkan pemberlakuan barcode PeduliLindungi di Dinas Pendidikan. Untuk memastikan seluruh pegawai dan honorer di lingkungan Disdik Riau sudah divaksin. Jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi maka akan sama, dikenakan sanksi.

“Di kantor Disdik akan kita mulai dengan menggunakan barcode PeduliLindungi. Diingatkan kepada seluruh pegawai dan honorer mulai hari ini masuk kantor, pakai PeduliLindungi," tegasnya. (Sri)