Sekda Pekanbaru Tegaskan Tak Lindungi Dugaan Pungli Retribusi Sampah

Polemik sampah di Pekanbaru sudah masuk ke ranah hukum. Sekdako Pekanbaru, H Muhammad Jamil menegaskan tidak akan melindungi oknum di OPD terkait yang diduga melakukan praktik pungli retribusi sampah.

Sekda Pekanbaru Tegaskan Tak Lindungi  Dugaan Pungli Retribusi Sampah
HM Jamil

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil angkat bicara. Dia menegaskan tak akan melindungi pelaku.

Jika memang ada yang melakukan pungli, menurutnya harus ditindak. "Itu kalau memang ada pelanggaran harus ditindak. Artinya siapa yang melanggar kita tindak," kata Sekda, Jumat (22/1/2021).

Kata dia, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak akan melindungi jika memang ada yang diselewengkan di dalam retribusi sampah. Ia mempersilakan aparat penegak hukum memproses.

"Silahkan proses. Tapi itu baru dugaan. Kalau dugaan itu betul, artinya proses sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak akan melindungi jika penggelapan," tegasnya.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi retribusi sampah di DLHK Kota Pekanbaru tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, mengatakan, pihaknya melakukan pengumpulan data terhadap kasus itu. "Kita masih puldata intelijen," ujar Marel di Kantor Kejari Pekanbaru.

Marel mengatakan penanganan kasus ini dilaporkan oleh masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya. Pihaknya menindaklanjuti dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.

"Laporan di Tenayan Raya tahun 2020. Kami tindaklanjuti secara keseluruhan (Kota Pekanbaru)," kata Marel.

Disebutkannya, diduga ada oknum di DLHK Kota Pekanbaru yang melakukan pungutan liar di masyarakat. Pungutan itu dikutip kemasyarakatan di luar ketentuan di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

Jumlah pungutan bervariasi. Kejaksaan, kata Marel, juga akan menelusuri apakah pungutan itu disetorkan atau tidak. "Kutipan di luar aturan Perwako," tegas Marel.

Marel menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus akan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak untuk dikkarifikasi. "Saat ini belum ada, kita kumpul data terlebih dahulu," tutur Marel.

Kasus sampah di Kota Pekanbaru memang sedang menjadi sorotan. Sebelumnya pengelolaan sampah juga diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Dalam pengelolaan sampah, Polda Riau sudah meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga sudah memeriksa pilihan saksi.

Penyidik juga sudah memeriksa Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021). Pemeriksaan juga dilakukan pada Sekretaris dan Kepala Bidang di DLHK Kota Pekanbaru. (Lis)