Praktisi Hukum Minta Penanganan Kasus Narkoba Oknum Kades di Rohul Jangan Setengah Hati

Praktisi Hukum Minta Penanganan Kasus Narkoba Oknum Kades di Rohul Jangan Setengah Hati
Devi Ilhamsyah SH

WARTASULUH.COM, UJUNGBATU – Penangkapan oknum Kepala Desa di Kecamatan Tandun berinisial MTRS oleh Unit Reskrim Polsek Ujungbatu 27 Januari 2026 dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terus menuai sorotan publik. Penanganan perkara ini jangan sampai dilakukan setengah hati. 

Sorotan keras datang dari Devi Ilhamsyah SH, praktisi hukum sekaligus Wakil Direktur Firma Hukum Adil dan Tokoh Pemuda Rokan Hulu. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat MTRS patut dikategorikan sebagai kejahatan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

“Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seorang kepala desa merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan mencederai kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap tahapan penanganannya wajib dibuka secara terang-benderang,” tegas Devi Ilhamsyah, Kamis (29/1/2026).

Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan spekulasi publik jika tidak segera dijelaskan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, ketertutupan justru akan memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka.

Tak hanya menyoroti aspek hukum, pria yang akrab disapa Ilham ini juga mengkritisi dimensi moral dan etika kepemimpinan. Ia menilai keterlibatan kepala desa dalam kasus narkoba, ditambah dengan dugaan sering mengunjungi tempat hiburan malam, merupakan bentuk degradasi moral pejabat publik yang tidak dapat ditoleransi.

“Seorang kepala desa adalah simbol kepemimpinan di akar rumput. Jika yang bersangkutan justru terlibat narkoba dan perilaku amoral, maka ini adalah tamparan keras bagi wibawa pemerintahan desa dan nilai-nilai sosial masyarakat,” ujarnya.

Ilham mendesak Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu untuk tidak bersikap pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara kepala desa yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembiaran hanya akan merusak kepercayaan publik dan memberi pesan buruk bahwa pejabat yang bermasalah hukum bisa tetap dilindungi,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tegas dari pemerintah daerah menjadi ujian komitmen dalam memberantas narkoba dan menjaga marwah pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hulu.

Sebelumnya, oknum desa di Kecamatan Tandun  berinisial MTRS ditetap jadi tersangka karena mengantongi satu butir ekstasi warna pink oleh Polsek Ujungbatu-Polres Rokan Hulu.

Kades tersebut ditangkap saat beliau asyik minum di salah satu kedai di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu. Dari tes urine tersangka dinyatakan negatif kandungan narkoba. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Tindaon SH MH saat melakukan konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Rabu malam (28/01/2026).

"Setelah digelar perkara, MT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Proses hukum tetap lanjut," terang Tindaon.

Pada gelar konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu yang dimulai pukul 20:10 Wib tersebut, tanda juga dihadiri oleh Kapolsek Ujungbatu Kompol P Purba SH dan Kasat Narkoba Polres Rohul, Iptu Dendi Gusrianto SH MH. (Toat)