Pemkab Rokan Hilir Diminta Segera Tetapkan Status Darurat Malaria, Tembus 1.660 Kasus
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) diminta segera menetapkan status darurat malaria, karena kasus malaria di daerah itu sudah tembus 1.660 kasus hingga 28 September 2024.
WARTASULUH.COM, ROHIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) diminta segera menetapkan status darurat malaria, karena kasus malaria di daerah itu sudah tembus 1.660 kasus hingga 28 September 2024.
"Tahun 2021 lalu, Pemkab Rohil sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Meski status KLB sudah berlaku, namun angka kasus Malaria di Rohil terus meningkat hingga tahun 2024 ini," ungkap Kasi Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Dinkes Riau, Syarifah Dewi Handayani, Selasa (1/10/2024).
Tingginya kasus malaria di Rohil, katanya, paling banyak ditemukan di Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Hal ini juga telah menarik perhatian pemerintah pusat. Kementerian Kesehatan pun sudah menurunkan tim untuk melakukan survei lapangan bersama Dinkes Provinsi Riau dan Kabupaten Rohil.
Tak hanya di Rohil, lonjakan kasus malaria juga tercatat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan 34 kasus hingga 29 September.
"Inhil juga mengalami peningkatan dan akan segera menetapkan status KLB," jelas Syarifah.
Melihat situasi ini, Syarifah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Warga harus lebih memperhatikan kebersihan lingkungan, karena penyakit malaria disebabkan oleh gigitan nyamuk Anopheles yang berkembang biak di genangan air kotor dan lembab," katanya.
Sebagai langkah pencegahan, warga diminta rutin membersihkan tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk dan selalu menggunakan obat nyamuk, terutama bagi mereka yang berada di wilayah endemik malaria.
“Hindari keluar rumah pada sore hingga malam hari, karena saat itulah nyamuk Anopheles aktif. Jika harus keluar, sebaiknya gunakan kelambu atau obat nyamuk untuk perlindungan ekstra,” tambahnya.
Dengan situasi yang semakin serius, Pemprov Riau berharap Pemkab Rohil segera bertindak cepat dalam menetapkan status darurat malaria agar penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif. (kha)