Lanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia tak Dilengkapi Dokumen Kepabeanan

Lanal Dumai mengamankan 700 koli pakaian bekas dari Malaysia yang diangkut Kapal Motor (KM) Rifqi Wijaya di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Selain kain bekas 56.000 Kg itu, Lanal Dumai juga mengamankan nakhoda kapal inisial MZ serta lima anak buah kapal.

Lanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia tak Dilengkapi Dokumen Kepabeanan
Lanal Dumai mengamankan 700 koli pakaian bekas dari Malaysia yang diangkut Kapal Motor (KM) Rifqi Wijaya di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Selain kain bekas 56.000 Kg itu, Lanal Dumai juga mengamankan nakhoda kapal inisial MZ serta lima anak buah kapal. FOTO: Lanal Dumai

WARTASULUH.COM, DUMAI - Lanal Dumai mengamankan 700 koli pakaian bekas dari Malaysia yang diangkut Kapal Motor (KM) Rifqi Wijaya di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Selain kain bekas 56.000 Kg itu, Lanal Dumai juga mengamankan nakhoda kapal inisial MZ serta lima anak buah kapal.

"KM Rifqi Wijaya bertonase 34 ton ini mengangkut kain bekas dari Malaysia," kata Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, Jumat (22/9/2023).

Informasi awal yang didapatkan, kata Danlanal, ada upaya penyelundupan kain ke wilayah kerja Lanal Dumai.  

"Penyelundupan kain bekas ini terungkap setelah kami menerima laporan intelejen," ungkap Danlanal.

Kemudian, katanya, tim dari Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi, Tim TF1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung I-1-37 dikerahkan melakukan pengintaian di sekitar laut Dumai.

Hasilnya, selama sekitar 12 jam dilakukan pemantauan tim gabungan berhasil mengamankan KM Rifqi Wijaya GT 34 sedang berada di perairan Pulau Halang, Rokan Hilir.

Kemudian petugas dari Kal Tedung I-I-37 langsung melakukan pemeriksaan kapal. "Hasil pemeriksaan ditemukan kapal ini memuat kain bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yakni 700 Koli atau seberat 56.000 Kg," jelas Danlanal.

Informasi lainnya, kata Danlanal, KM Rifqi Wijaya ini diageni PT TDS Titian Daya. Hasil lain yang didapatkan dari proses pemeriksaan diketahui bahwa kain bekas tersebut dibawa dari Port Klang Malaysia. Rencananya kain bekas tersebut akan dibawa ke Kabupaten Rokan Hilir.

Danlanal menjelaskan, penyelundupan ini telah melanggar UU NO 17 TH 2006 Tentang Kepabeanan. 

"Barang bukti beserta kapal ini akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut," imbuhnya. (kha)