Bukan Pilihan, BPN Ungkap Sertifikat Tanah Digital Wajib!

WARTASULUH.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pentingnya penerapan sertifikat digital tanah sebagai bentuk modernisasi sistem pertanahan di Indonesia.
Menurutnya, digitalisasi ini bukan lagi opsi, melainkan keharusan mutlak di era digital.
“Sertifikat digital itu adalah necessary condition, keharusan,” ujar Menteri Nusron Wahid saat menghadiri acara di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Nusron Wahid menjelaskan dengan digitalisasi, potensi tumpang tindih kepemilikan tanah bisa dicegah. Hal ini karena seluruh data Nomor Induk Bidang (NIB) sudah terdigitalisasi dan terintegrasi dengan peta bidang tanah.
“Kalau ada orang mau ajukan hak baru, tinggal dicek NIB-nya. Di peta langsung terlihat, sudah ada yang punya atau belum,” katanya.
Proses ini kini dapat dilakukan secara real time, mempercepat validasi dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan lahan.
Terkait isu keamanan data digital, Nusron Wahid memastikan, sistem digital pertanahan telah dibekali dengan cyber security berlapis.
“Keamanan cyber-nya dipastikan aman. Sampai hari ini belum ada serangan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, sistem ini menggunakan firewall ganda untuk menjaga integritas dan kerahasiaan data masyarakat.
Sertifikat digital yang dikembangkan bukan hanya berupa dokumen elektronik, tetapi juga mencakup data spasial, seperti peta bidang tanah, yang terintegrasi dalam sistem.
“Nomor bidang petanya itu semua ada dalam lampiran digitalisasi. Jadi bukan hanya kertas, tetapi juga visualisasi tanahnya,” katanya.
Nusron Wahid berharap langkah digitalisasi ini mampu mendorong kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional dan memperkuat upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan agraria yang
transparan dan efisien.
“Semoga masyarakat semakin percaya. Sistem ini kita bangun untuk mempercepat dan mempermudah urusan tanah,” tutup Menteri Nusron Wahid yang menyebut, sertifikat tanah digital menjadi hak yang wajib dimiliki masyarakat.