Agar Tak Tertular Covid-19 saat PTM, Perhatikan Hal Ini

Agar Tak Tertular Covid-19 saat PTM, Perhatikan Hal Ini
Belajar tatap muka di SDN 083 Bukit Raya Pekanbaru

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka atau dikenal dengan istilah PTM mulai diberlakukan sejumlah sekolah di Indonesia. Berikut yang harus diperhatikan saat PTM agar tak tertular Covid-19.

Meski kasus mulai menurun, tapi pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir. Tak ayal, pemberlakuan PTM masih memicu kekhawatiran timbulnya klaster penularan baru di lingkungan siswa dan mahasiswa yang harus kembali ke sekolah dan kampus mereka.

Psikolog anak dan remaja Alzena Masykouri mengatakan, agar PTM tak menimbulkan penularan Covid-19 ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan.

"Protokol kesehatan tidak boleh lalai, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Alzena dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut, Alzena mengatakan bahwa orang tua juga harus memastikan anak memahami apa yang perlu dilakukan untuk melindungi diri meskipun mereka jauh dari pengawasan mereka. Namun, jika memang orang tua merasa ragu, izin untuk anak-anak melakukan PTM bisa ditunda.

"Demikian juga dengan protokol kesehatan di sekolah, orang tua harus yakin bahwa pihak sekolah konsisten dan bisa menerapkannya dengan baik," katanya.

Tak hanya itu, saat anak pulang ke rumah, para orang tua harus segera menyuruh mereka membersihkan diri ke kamar mandi, mencuci tangan, dan berganti baju sebelum melakukan aktivitas lain dan menyentuh barang yang ada di rumah.

"Saat di rumah, orang tua harus memastikan anak makan makanan bergizi, menjaga kesehatan dan kebersihan. Ini supaya imunitas mereka terjaga," kata Alzena.

Alzena juga mengingatkan agar para orang tua melarang anak-anak berkegiatan di luar rumah meskipun sudah mulai melakukan kegiatan belajar di sekolah.

"Setidaknya batasi kegiatan lain agar anak tidak terlalu terpapar di luar rumah," katanya.

Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan saat PTM dimulai mengutip aturan yang ada di Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

1. Jaga jarak
Setiap sekolah harus menerapkan sistem jaga jarak di kelas minimal 1,5 meter. Tak hanya itu jumlah siswa di setiap kelas tak boleh lebih dari 18 orang atau paling maksimal 50 persen.

Untuk sekolah luar biasa dan PAUD jaga jarak juga diterapkan 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

2. Pembagian shift belajar
Jumlah hari dalam kegiatan PTM terbatas dengan menerapkan sistem pembagian kelompok atau sistem shift atau bergantian.

3. Protokol kesehatan di lingkungan sekolah
Hal yang wajib diterapkan di sekolah adalah menjaga protokol kesehatan. Seluruh lingkungan pendidikan wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik.

4. Tenaga pendidik dalam keadaan sehat
Tenaga pendidik harus dalam keadaan sehat. Jika memiliki penyakit penyerta atau komorbid harus dalam kondisi terkontrol, terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Tidak boleh ada kerumunan
Kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan tidak diperbolehkan, misalnya kantin. Mereka yang berada di sekolah wajib membawa bekal dari rumah masing-masing.

Selain itu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperkenankan. Sebaliknya, olahraga atau aktivitas fisik disarankan dilakukan di rumah masing-masing. (Ws)