Pelaku Judi Gelper di Pasir Penyu Ditangkap Polisi

Pelaku Judi Gelper di Pasir Penyu Ditangkap Polisi

WARTASULUH.COM, RENGAT - Tiga orang pelaku judi jenis mesin Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) ditangkap polisi. Penangkapan terhadap pelaku terjadi di sebuah warung, di Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu.

"Ketiga pelaku ditangkap polisi dari satreskrim Polres Inhu, Minggu 27 November 2022, sekira pukul 22.30 WIB," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran. 

Dijelaskan Misran, Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut adalah, AP alias Agus (42), warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, KS alias Mora (50), warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu dan HR alias Herman (49), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.

Menurut Misran,pengungkapan kasus judi Gelper jenis tembak ikan ini berawal ketika salah seorang personel Opsnal Satreskrim Polres Inhu, pada Minggu 27 November 2022, pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi Gelper di Kecamatan Pasir Penyu yang telah meresahkan masyarakat.

Atas informasi itu kemudian, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi mengintruksikan tim Opsnal Reskrim turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi aktivitas judi tersebut.

Sekira pukul 20.00 WIB, Kata Misran,Tim Personil Reskrim tiba di Pasir Penyu, melakukan penyelidikan di sekitar warung yang dijadikan sebagai tempat berjudi Gelper yang diketahui milik AP alias Agus. "Tepat pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan pelaku KS alias Mora yang kedapatan mengoperasikan dan menjaga mesin tembak ikan," ungkapnya.

Selain pelaku Mora, diamankan juga pelaku AP alias Agus sebagai pemilik warung atau penyedia tempat judi Gelper dan pelaku HR alias Herman yang sedang asyik bermain. 

"Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mesin Gelper tembak ikan, uang tunai Rp350 ribu diduga hasil judi dan barang bukti lainnya.dan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Misran. (Suhel)